Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto, Simak Penjelasannya

Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto, Simak Penjelasannya

Ilustrasi -Pixabay-Pixabay.com

Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.

"Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” imbuh Aldison.

BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi Kunjungi Koramil Jajaran, Tegaskan Larangan Anggota TNI Berpolitik 

BACA JUGA:Dorong Penambahan Kuota Penerimaan Guru PPPK, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi akan Panggil Dinas Terkait

Perba ini juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.

Dengan terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsurunsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha. Sehingga, proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

“Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto,” pungkas Aldison.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: