Tusuk Teman Sekelas, Siswa SMP di Merangin Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Tusuk Teman Sekelas, Siswa SMP di Merangin Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Siswa SMP di Merangin Terancam Dikeluarkan dari Sekolah--

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pelaku penusukan terhadap IR (15), pelajar SMP 20 Satu Atap Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, terancam dikeluarkan dari sekolah.

Pelaku diketahui berinisial RA (15), rekan sekelas IR. Selain terancama dikeluarkan dari sekolah, RA juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

IR sendiri tewas setelah baru satu minggu pindah ke Kabupaten Merangin, dari Bengkulu.
Kejadian duel antara dua siswa SMP tersebut terjadi pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB saat jam istirahat sekolah.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengungkapkan, motif pembunuhan dengan sembilah pisau yang membuat kehilangan nyawa seseorang tersebut karena dipicu saling ejek antara pelaku dan korban.

BACA JUGA:Terungkap! Siswa SMP Merangin Tewas Ditikam Temannya, Ternyata Ini Motifnya

BACA JUGA:Usai Resmi Bercerai Dengan Sule, Nathalie Holsher Dapat Rumah dan Mobil

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 C, Junto Pasal 80 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun Penjara,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Nasution melalui Said Usman Sekdis Dikbud menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah SMP 20 Satu Atap Masurai tersebut.

"Akan kita lakukan pembinaan untuk sekolah itu. Kemudian juga lebih kita tekankan kepada para guru untuk mengawasi anak didik,"ungkap Said.

Sedangkan untuk proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terhadap pelaku pembunuhan tersebut,pihaknya masih menunggu putusan pengadilan.

BACA JUGA:Polres Kerinci Dikabarkan Garap Kegiatan Bimtek Kades Kerinci

BACA JUGA:Terbaru..!! Ternyata Ini Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Bocorkan ke Publik

"Setelah ingkrah, secara formalnya iya dikeluarkan dari sekolah, namun secara non Formal tetap kita bantu untuk proses KBM. Karena pelaku adalah anak, maka wajib mendapatkan pendidikan,"ungkap Said.

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari untuk membantu proses KBM pelaku tersebut.

"Karena tahanan anak itu di Batang hari, maka koordinasi ke Dinas sana, sehingga nanti harapan kita, pelaku juga bisa mendapatkan haknya,"pungkasnya.(min/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: