Sebanyak 248 Napi Lapas Bangko Diusulkan Mendapat Remisi Pada Hut RI

Sebanyak 248 Napi Lapas Bangko Diusulkan Mendapat Remisi Pada Hut RI

Erwan Prayetyo Kalapas Bangko--

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke 77, Lapas Kelas II B BANGKO telah mengajukan usulan remisi umum sebanyak 248 orang warga binaan pemasyarakatan.

Kalapas BANGKO, Erwan Prasetyo mengatakan, syarat mendapatkan usulan remisi umum tersebut diperuntukan bagi para warga binaan yang telah berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan tercatat tidak melakukan pelanggaran di Lapas Kelas II B BANGKO.

“Kami mengusulkan berjumlah 248 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi di tahun 2022 di HUT ke-77 RI ini,”ungkap Erwan Kamis 11 Agustus 2022.

Dijelaskan Erwan, dari 248 narapidana yang diusulkan tersebut terdiri dari sebanyak 53 orang menerima remisi 1 bulan, 58 orang menerima remisi 2 bulan, 71 orang menerima remisi 3 bulan, 31 orang menerima remisi 4, 31 orang menerima remisi 5 bulan dan 4 orang menerima remisi 6 bulan.

BACA JUGA:Beda Dengan Prediksi Mentan, Zulhas Bantah Harga Mie Instan Bakal Naik Tiga Kali Lipat

BACA JUGA:Pembunuh Adik Kandung di Bungo Dituntut 20 Tahun Penjara

"Pengusulan Remisi tersebut sesuai dengan rincian perkara,  sesuai PP Nomor 99 tahun 2012.Dimana perkara Narkoba sebanyak 87 orang dan kemudian pidana umum sebanyak 182 orang.Sedangkan napi tindak pidana khusus Korupsi, tidak dapat remisi karena tidak memenuhi syarat yaitu tidak membayar denda pengganti,"tambah Erwan.

Dijelaskan Erwan, syarat bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.pertama, telah mempunyai keputusan atau inkrah. Kedua, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan didalam Lapas dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana.

"dari usulan tersebut sudah dikirim ke Kemenkumham dan penyerahan remisi itu nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus yang rencana akan diumumkan pada saat  HUT RI ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Bangko," jelas Kalapas.

Erwan berharap, dengan pemberian remisi tersebut diharapkan warga binaan Lapas Bangko terus melakukan kegiatan-kegiatan positif dan selalu menjalankan program pembinaan yang ada didalam Lapas agar bisa menjadi manusia yang taat.(min)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: