Pemberatan (2)
Musri Nauli--
Oleh: Musri Nauli
Melanjutkan tema tentang pemberatan maka untuk melihat bagaimana pemberatan dilakukan langsung merujuk ke pasal-pasal dalam satu rumpun (genus) yang sama.
Semisal “tindak pidana nyawa” yang dikenal sebagai kasus pembunuhan dapat dilihat didalam urutannya seperti “pembunuhan sengaja (Pasal 340 KUH)”, “pembunuhan dengan perbuatan pidana lainnya (pasal 339 KUHP)” dan “pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP)”.
Dalam praktek peradilan, penempatan urutan ini sengaja disusun agar terdakwa tidak dapat lepas dari pertanggungjawaban hukum. Dimulai dari pasal terberat hingga sesudahnya. Biasanya ditandai dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.. Begitu seterusnya.
Namun di dalam pembuktian, setiap pasal-pasal yang dituduhkan harus dibuktikan kesemuanya. Sehingga hakim dapat memilah pasal apa yang tepat.
BACA JUGA:Hotman Paris Siap Pasang Badan Bela Kasir Alfamart Dipaksa Minta Maaf oleh Pengutil Cokelat
Hakim mempunyai kewenangan untuk menentukan pasal apa yang akan diterapkan. Namun apabila hakim menganggap pasal yang terberat terbukti, misalnya pasal 340 KUHP, maka pasal-pasal yang lainnya tidak perlu dibuktikan.
Di dalam mekanisme penjatuhan hukuman, maka yang diterapkan hukum yang paling berat. Semisal Pasal 340 KUHP terbukti, maka didalam pasal 340 KUHP urutannya adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun.
Hakim kemudian mempunyai kewenangan untuk menentukan masa hukum (straftmacht). Dan itu adalah wilayah otonomi dan kemerdekaan hakim dalam memutuskan.
Berbagai yurisprudensi kemudian menegaskan, terhadap masa hukuman (straftmacht) adalah kewenangan pengadilan tingkat pertama.
BACA JUGA:Sempat Menduga Putrinya Sakit Jiwa, Annisa Bahar : Aneh Banget
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Sagittarius, Kunci Sukses anda Saat ini Adalah Menjadi Proaktif
Advokat. Tinggal di Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: