Besok, Polri Gelar Sidang Kode Etik yang Mengarah Pemecatan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo-Ist/jambi-independent -
Diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Polri juga menetapkan empat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(*)
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Polri Besok Gelar Sidang Kode Etik yang Mengarah Pemecatan Ferdy Sambo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id