Apa Kabar Pamen S yang Diperiksa Bid Propam Terkait Minyak Ilegal, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Jambi

Apa Kabar Pamen S yang Diperiksa Bid Propam Terkait Minyak Ilegal, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, menjelaskan tentang pemeriksaan terhadap Pamen S.-Deki/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Meski sudah menangkap Pandu dalam kasus minyak ilegal, bukan berarti kasus lain hilang.

Polda Jambi masih terus mendalami kasus lainnya. Termasuk pemeriksaan terhadap salah satu perwira menengah (pamen), inisial S.

Pamen S yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jambi ini, masih terus menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jambi.

Pamen S sendiri diperiksa, terkait dengan terbakarnya gudang minyak ilegal di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:Bajak Laut Beraksi di Perairan Tanjab Timur, 5 Orang Nelayan Tradisional Menjadi Korban

BACA JUGA:Oknum DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU Ini Akhirnya Dipecat Gerindra

"Saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, saat dikonfirmasi Jumat, 26 Agustus 2022.

Lanjutnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pamen S ini, terkait dengan pelanggaran etik.

Setelah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik saat ini masih terus airan dana dari aktifitas gudang minyak ilegal milik pandu ini.

"Untuk kemungkinan TPPU juga saat ini masih kita dalami, semua yang terlibat kita tindak," ujarnya.

BACA JUGA:Teng..! Per Hari Ini 3 Jenis BBM Naik, Harga Hingga Rp 2.800

BACA JUGA:3 Tahun Beraksi, Aktivitas Gudang Minyak Ilegal Pandu Luput dari Pantauan, Ini Penjelasan Kapolresta Jambi

"Hasil pemeriksaan, bahwa Pandu menyewa lahan untuk gudang minyak ilegal ini sebesar Rp 10 juta per tahun," lanjutnya.

Kasus meledaknya gudang minyak ilegal di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu menimbulkan banyak pertanyaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: