Bandar Sabu di Kecamatan Nipah Panjang Tanjab Timur Diringkus Polisi

Bandar Sabu di Kecamatan Nipah Panjang Tanjab Timur Diringkus Polisi

Bandar Sabu di Kecamatan Nipahpanjang Tanjab Timur Diringkus Polisi-dok/jambi-independent.co.id-

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menjadi salah satu fokus utama dalam kinerja kepolisian, khususnya bagi jajaran Polres Tanjab Timur, penanganan kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika terus digencarkan.

Baru-baru ini pihak Sat Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan seorang pria asal Kecamatan Nipahpanjang yang kedapatan memiliki sabu yang akan dikonsumsi dan juga untuk diperjual belikannya.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Rachmat Hidayat saat diwawancarai di ruang kerjanya Jumat 26 Agustus 2022 mengatakan, pada hari Rabu 24 Agustus 2022 yang lalu pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial H di Kecamatan Nipahpanjang.

Pelaku H ini diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga sekitar. 

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Peringatkan Pj Kepala Daerah di Jambi Jangan Lakukan Pelanggaran 

BACA JUGA:Ini Kata Pakar Hukum Terkait Putri Candrawathi yang Tetap Mengaku Korban Asusila

"Saat kami amankan pelaku H ini di Kecamatan Nipahpanjang, dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan tiga paket kecil sabu yang diduga akan dikonsumsi dan juga untuk dijual," ucapnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh personel Sat Narkoba Polres Tanjab Timur terhadap pelaku H tersebut, diketahui jika barang haram itu ia peroleh dari bandar yang juga berada di Kecamatan Nipahpanjang.

"Dari keterangan pelaku H, barang itu ia dapat dari seorang perempuan berinisial U yang merupakan bandar sabu di wilayah tersebut," ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, saat itu juga anggota Sat Narkoba Polres Tanjab Timur langsung melakukan pengejaran terhadap wanita tersebut guna untuk mengungkap jaringan Narkotika yang ada di Kecamatan Nipahpanjang.

BACA JUGA:Korban Kecelakaan di Simpang Rimbo Ternyata Dosen Unja, Begini Kronologinya 

BACA JUGA:Dosen Unja yang Jadi Korban Kecelakaan di Simpang Rimbo, Sempat Terseret Tronton

"Saat anggota tiba di tempat tinggal wanita berinisial U tersebut, yang bersangkutan sudah tidak ada. Akan tetapi kami akan terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan dan akan kami terbitan DPO nya," ungkap Iptu Rachmad.

Pelaku berinisial H ini akan dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: