Polda Jambi Tangkap 133 Tersangka Judi Online dan Konvensional
Polda Jambi saat pers rilis penangkapan 113 tersangka kasus judi online dan konvensional di Jambi-Deki/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Ditreskrimum dan Ditreskrimsus beserta Satreskrim jajaran Polda JAMBI melakukan penangkapan terhadap 133 tersangka kasus perjudian online.
Ratusan tersangka ini dibagi dalam dua kategori judi yakni, judi online dan judi konvensional.
Dirreskrimsus Polda JAMBI, Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa ratusan tersangka ini diamankan dalam pengungkapan total 91 kasus yang dilakukan oleh Polda JAMBI dan jajarannya.
"Semua tersangka ini kita amankan dalam kurun waktu dua minggu terakhir," katanya saat pers release di Mapolda JAMBI, Senin 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Tambah Daya Hanya Rp 170.845, Ini Cara Mendapatkannya
BACA JUGA:Sejumlah Pejabat Polres Bungo Diganti, Kapan Jadwal Sertijabnya?
Terkhusus untuk kasus judi online, kata dia pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Personel kita rutin untuk mendeteksi aktivitas perjudian ini melalui patroli siber yang rutin kita lakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan delapan pelaku judi online (slot) pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Para pelaku berhasil diamankan di dua TKP berbeda yakni di sebuah warnet yang berada di kawasan Sulanjana, Jambi Timur dan Kecamatan Jelutung.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pamen dan Pama Polda Jambi dan Jajaran, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Surat Telegram Kapolda Jambi, Berikut Nama-nama yang Mengisi Jabatan di Polres Tanjab Barat
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa dari delapan pelaku, satu orang bernama Haryanto (40) berperan sebagai pemilik warnet sekaligus penyedia jasa deposit.
"Benar, pelaku inisial H menurut pengakuannya sudah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir," katanya pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Warnet Moka tersebut sering dijadikan transaksi judi online.
"Mereka bermain di empat situs yakni Sultan33.com, Kapten69.com, QQ1221.com, Gudang138.com, para pelaku ditangkap saat sedang bermain," tambahnya.
BACA JUGA:Harga Telur di Kota Jambi Masih Tinggi, Pedagang Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA:Ustad Yahya dan Napoleon Bonaparte Berteman Dekat di Penjara : Kami Main Remi Sampai Subuh
Saat ini, para pelaku yang sudah diamankan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita amankan sejumlah barang bukti yakni 6 unit CPU, 6 monitor, 6 keyboard, serta uang tunai sejumlah Rp 740 ribu," tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: