Diusir Dari TKP Rekonstruksi, Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Ancam Lapor Presiden Hingga Kemenko

Diusir Dari TKP Rekonstruksi, Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Ancam Lapor Presiden Hingga Kemenko

kamaruddin kuasa hukum Brigadir J diusir dari TKP rekonstruksi -M. Ichsan-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim kuasa hukum Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku diusir dan tidak boleh menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J secara langsung.

Hal ini tentu saja membuat tim kuasa hukum dan keluarga Brigadir J kecewa. Kamaruddin, kuasa hukum Brigadir J pun tidak mengetahui alasan mengapa mereka dilarang masuk di 3 lokasi TKP, Selasa 30 Agustus 2022.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

"Setelah kita tiba disalah satu ruangan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Jambi Amankan 78 Ton Solar, 48 Orang jadi Tersangka

BACA JUGA:Selama Agustus, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkotika

"Saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasehat hukum dari korban berhak melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," tambahnya.

Akan tetapi Kamaruddin mengatakan, Dirtipidum tanpa alasan melarang penasehat pelapor tidak boleh didalam. 

"Sementara pengacara tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh, berarti kami dimusuhi," tambahnya.

"Dari pada kami dimusuhi masih banyak kegiatan yang lebih bermakna ya kami pulang, toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apa pun, tetapi kami menggugat pernyataan Kapolri yang menyatakan transparan dan melibatkan semua pihak," tegasnya.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pejabat Polres Bungo, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Terkait Subsidi Gaji, Pekerja Sebut Jangan Cuma PHP

Merasa diperlakukan seperti itu, Kamaruddin berencara melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Kami akan segera melaporkan ini secara resmi kepada presiden, Komisi III dan Kemenko," tukasnya.

Seperti diketahui Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dihadirkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Riki, Bharada E dan Kuat di lokasi kejadian.

Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik, tanya juga ke Dirtipidum (Brigjen Andi Rian)," ujar Irjen Dedi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:Harga BBM Bakal Naik, Apakah Tarif Transportasi Ikut Naik? Begini Penjelasan Menhub

BACA JUGA:Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Pasangan Suami Istri di Tanjab Timur Divonis Bebas dari Kasus TPPU

Irjen Dedi juga mengatakan, rekontruksi yang dijalankan oleh Bareskrim sudah sangat transparan demi menjadikan kasus tersebut terang benderang.

Rekonstruksi atas Pembunuhan Brigadir J akan di lakukan oleh Tim Khusus (Timsus) pembentukan Kapolri Jendral Polisi Listio Sigit Prabowo dengan menghadirkan 5 tersangka, di mana Bharada E akan reunion dengan Sambo.

"Informasi dari penyidik (rekonstruksi) jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Selasa 30 Agustus 2022.

"Rekonstruksi tersebut akan digelar di dua lokasi rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo dan Saguling duren tiga info dari Pak Kabareskrim," kata Irjen Dedi.

BACA JUGA:Ada yang Meminta Ubah Alur Cerita Pelecehan, Putri Candrawathi Mendapat Tekanan?

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Paal V Kota Jambi Diringkus Polisi

Ada 5 tersangka yang akan hadir dalam rekonstruksi di duren tiga atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” kata Irjen Dedi.

Proses Rekonstruksi pada hari ini akan dilakukan dengan secara transparan dan terbuka kepada publik sesuai instruksi Bapak Kapolri Jendral Pol Listio Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Sejumlah Nama Kembali Bertugas di Jajaran Polres Tanjab Timur Pasca Mutasi Jabatan

BACA JUGA:Data Subsidi BBM Dinilai Tidak Jelas, Berantakan dan tak Karuan

Proses rekonstruksi ini diharapkan berjalan secara objektivitas dan transparan yang akan di hadirkan langsung juga oleh Komnas HAM dan Kompolnas dilokasi pembunuhan jadi tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini, sesuai dengan arahan pak Kapolri,” tambah Irjen Dedi. (M. Ichsan/disway.id)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id