Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi, Polda Jambi Sita 165 Ton BBM, 111 Tersangka Ditangkap
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan yang lainnya..-risza/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan jajarannya, terus berupaya menghapuskan aksi ilegal di Provinsi Jambi.
Seperti pengeboran minyak ilegal, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dan tindakan melanggar lainnya yang menjadi fokus Ditreskrimsus Polda Jambi.
Nah, sepanjang tahun 2022, ternyata sudah 165.202,839 liter BBM yang berhasil diamankan.
Termasuk 12 unit truk, 1 unit truk roda 12. Kemudian 38 unit mobil, 8 unit truk tangki, 27 unit sepeda motor dan 2 unit kapal tugboat.
BACA JUGA:Razia Motor dan Mobil, Polres Kerinci Imbau Warga Lengkapi Surat Kendaraan
BACA JUGA:Truk Kontainer Tumbur Tower di Bekasi, 8 Orang Tewas
"Barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang sudah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dan jajaran," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito M Macan, dalam keterangannya di Mapolda Jambi, Rabu, 31 Agustus 2022.
Sementara itu, dari total 82 kasus yang ditangani di wilayah Provinsi Jambi, polisi juga mengamankan 111 orang. "Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sementara itu, puluhan tersangka yang merupakan sebagian orang yang sudah diamankan, juga terlihat di Polda Jambi.
Kasus mereka ada yang ditangani di Ditreskrimsus Polda Jambi, ada pula yang ditangani di Polresta Jambi.
BACA JUGA:Warga Desa Senamat Bungo Temukan Jenazah Membusuk, Ngeri Kondisinya Seperti Ini
Berikut rincian jumlah kasus dan tersangka per wilayah hukum Polda Jambi.
• Ditreskrimsus: 19 kasus, 32 tersangka.
• Polresta Jambi: 10 kasus, 10 tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: