Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Menang
Dewan Pers saat menggelar jumpa pers, usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).-ist/SMSI-SMSI
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) hari Rabu, 31 Agustus 2022 di Jakarta, mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.
Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. Mahkamah Konstitusi membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon.
Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
BACA JUGA:Ini Tips Pemasaran Digital yang Efektif untuk Pelaku UMKM
BACA JUGA:Pertahankan Kinerja Sehat, BNI Diperkuat Direksi Baru
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, menurut MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.
“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
BACA JUGA:Mabes Polri Jatuhi Sanksi PTDH ke Mantan Kapolres Bandara Soetta
BACA JUGA:Ini Peringatan Dirreskrimsus Polda Jambi, untuk Pengusaha Industri, Pengelola SPBU dan Pengguna BBM
Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).
Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: