Buntut Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kapolda Lampung Copot Kapolsek
Konferensi pers polisi tembak polisi dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto-Radarlampung.co.id-Radarlampung.co.id
Pandra mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.
"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online," jelasnya dikutip dari radarlampung.co.id (Disway National Network), Senin 5 September 2022.
BACA JUGA:Nikuba Hidrogen, Alternatif Pengganti BBM, Begini Cara Kerjanya
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (3) - Kepiting Saus, Anak-anak Panti, dan Sensor Berita
"Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya.
Doffie melanjutkan, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.
"Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi," katanya.
Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Pondok Pesantren Gontor Akui Santri Asal Palembang, Meninggal karena Dianiaya
BACA JUGA:Soal Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pers di Tebo, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tebo
"Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya.
Atas kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah itu, Lampung Police Watch (LPW) mendesak Kapolri, khususnya Kapolda Lampung untuk menarik seluruh senjata api pada petugas.
“Kecuali yang sedang dipergunakan untuk pengamanan objek vital negara, operasi khusus, dan penangkapan,” terang Ketua LPW MD Rizani kepada Disway.id, Senin 5 September 2022.
Langkah kedua melakukan psikotes kepada seluruh anggota tanpa terkecuali.
BACA JUGA:Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan PNPM di Tebo, Segini Kerugian Negara Menurut Ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarlampung.co.id