Susul Ferdy Sambo, Giliran Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri
Kombes Agus Nurpatria dipecat dari anggota Polri melalui sidang etik yang digelar Rabu 7 September 2022-Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama-JPNN.com
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satu persatu anak buah Ferdy Sambo yang diduga membantu dalam proses pembunuhan Brigadir J dipecat dari Polri.
Kini giliran Agus Nurpatria. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Pemecatan secara resmi ini dilaksanakan Rabu 7 September 2022.
Kombes Agus juga diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 28 hari.
BACA JUGA:Menteri Bahlil Sebut Arus Transportasi Jadi Problem Investasi di Jambi
BACA JUGA:Polresta Jambi Bagikan 1 Ton Beras ke Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM
"Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu sore.
Jenderal bintang dua itu mengatakan selain pemecatan, perbuatan majelis KKEP menyatakan perilaku Kombes Agus sebagai perbuatan tercela seperti dikutip dari JPNN.com
"Sanksi administrasi, Penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung 9 Agustus sampai 6 September," ujar Dedi
Atas putusan tersebut, lanjut Dedi, Kombes Agus mengajukan banding.
BACA JUGA:ASN Diskominfo Sarolangun Terlibat Narkoba, Sekda Bakal Lakukan Ini
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Merangin Tahan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko
"Mengajukan banding. Silakan banding, sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022," tutur Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Kombes Agus menjalani sidang etik lanjutan di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu siang tadi.
Sidang sebelumnya sudah berlangsung pada Selasa 6 September 2022, tetapi belum rampung. Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
Tim KKEP juga telah menyidangkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu ialah mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com