Soal Penutupan Penanaman Bibit Sawit di Bibir Pantai Sadu, Kadus I Desa Sungai Sayang Bilang Begini
Penutupan Penanaman Bibit Sawit di Bibir Pantai Sadu,--
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Adanya penggarapan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi perkebunan kelapa sawit, akan tetapi hal tersebut tanpa izin dan menyalahi aturan karena memasuki kawasan pesisir pantai di Kabupaten Tanjab Timur.
Ini membuat pihak yang berwenang dengan sigap mengambil langkah penyegelan dan menghentikan secara paksa segala kegiatan di lokasi yang berada di wilayah Parit Lapis, Dusun I, Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur itu.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tanjab Timur yang disaksikan juga oleh anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur dari Komisi III, Kepala Dusun (Kadus) dan juga perwakilan dari mereka yang telah menggarap lahan tanpa izin tersebut.
Dari hasil pantauan Jambi Independent di lokasi lahan tersebut, tampak sekitar 100 hektar lahan di sekitar pesisir pantai di dusun tersebut sudah digarap dan sekitar 50 hektar lahan sudah mulai ditanami bibit pohon kelapa sawit dengan tinggi sekitar satu meter.
BACA JUGA:Ini Tips Berkendara yang Aman Saat Musim Hujan
BACA JUGA:Bajak Laut yang Beraksi di Perairan Tanjab Timur Ditangkap Polisi
Jambi Independent juga sempat mewawancarai Ambok Angke selaku Kepala Dusun I, Desa Sungaisayang, tempat dimana lokasi lahan itu berada, Kamis 8 September 2022 lalu.
Dalam wawancaranya, pria dengan logat bugis ini menerangkan bahwa penggarapan lahan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2021 lalu.
"Setahu saya, lahan ini awalnya adalah milik masyarakat. Dan tidak ada tanah atau lahan desa di dalamnya," terangnya.
Dirinya juga menjelaskan, saat lahan tersebut masih diolah oleh masyarakat, tidak ada yang memiliki sertifikat. Dan untuk surat sporadik, sebagian dari mereka sudah memilikinya.
BACA JUGA:Kapolda dan Kajati Jambi Bertemu, Ini yang Disampaikan
BACA JUGA:KSOP Kelas IV Muara Sabak Telah Melayani Perizinan Secara Inaportnet
"Kalau sertifikat tanah di lahan ini pada zaman itu tidak ada pak. Tapi, kalau masalah sporadik, mungkin sebagian sudah pegang sporadik," jelasnya.
Sementara pada saat proses jual beli lahan tersebut antara masyarakat dan penggarap yang saat ini telah menanami sebagai lahan tersebut dengan tanaman kelapa sawit, Kadus ini mengatakan jika pada waktu itu untuk masyarakat yang belum memiliki sporadik, mereka hanya menyertakan KTP sebagai tanda bukti jual beli.
"Sebelumnya, di lokasi lahan ini sebagian ada kebun kelapa masyarakat. Untuk masyarakat yang belum punya surat sporadik, mantan kepala desa sebelumnya meminta masyarakat setempat yang telah menempati lahan itu untuk mengumpulkan KTP sebagai salah satu bukti jual beli," ucapnya.
Saat proses jual beli lahan tersebut terjadi, Ambok Angke mengutarakan jika pada waktu itu dirinya belum menjabat sebagai Kadus setempat dan tidak mengetahui banyak terkait hal itu.
BACA JUGA:Akses Jalan Runtuh di Kecamatan Limun, Segera Diperbaiki
BACA JUGA:Resmi Dibuka oleh Sekda Bungo Pelatihan Potensi SAR Pertolongan dan ketinggian tahun 2022
"Saya baru menjabat sebagai Kadus di sini pak, jadi tidak tau terlalu banyak terkait proses jual beli ini. Kalau setau saya, yang beli lahan ini perseorangan atau pribadi, bukan perusahaan," ujarnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: