Ini Aturan Baru Skema Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas
Mendikbudristek Nadiem Makarim -Dok-Disway.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada peraturan terbaru dalam skema wajib belajar 13 tahun. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahwa RUU Sisdiknas memuat aturan baru mengenai wajib belajar menjadi 13 tahun.
Tambahan satu tahun pada skema wajib belajar 13 tahun ada pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (13) - CCTV
BACA JUGA:Rem Blong, Truk Hantam Dua Mobil yang Parkir
"Sekarang kan 9 tahun, 13 itu mundur satu tahun untuk PAUD, plus tiga tahun jenjang SMA," kata Nadiem dalam diskusi ICMI dikutip Kamis, 15 September 2022.
Menurut Nadiem, skema pemenuhan wajib belajar mesti dimulai dari PAUD. Artinya, tidak boleh ada siswa melewatkan jenjang PAUD.
"PAUD dulu di full-in, kalau sudah baru akan diberikan pendanaan dan bantuan, support untuk SMA jadi wajib belajar jadi 13 tahun," terangnya.
Kendati begitu, kata Nadiem, implementasi wajib belajar 13 tahun tidak dilakukan secara serentak. Artinya, semua tergantung kesiapan pemerintah daerah masing-masing.
"Jadi, implementasinya tidak serentak, setiap daerah itu tergantung kesiapan," pungkasnya. (Derry Sutardi|/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul skema wajib belajar 13 tahun dalam ruu sisdiknas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id