Mobil Pertamina Bawa Minyak Bio Solar Ditahan Polres Sarolangun

Mobil Pertamina Bawa Minyak Bio Solar Ditahan Polres Sarolangun

Tersangka saat memperagakan mengeluarkan minyak bio solar dari Pertamina-dok/jambi-independent.co.id-

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: