Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

Ferdy Sambo siapkan langkah hukum pasca dipecat-Foto : M. Iksan-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  – Ferdy Sambo tidak terima dirinya dipecat dengan tidak hormat PTDH) oleh majelis komisi banding sidang etik Polri.

Maka, suami Putri Candrawathi tersebut melakukan perlawanan dengan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya. 

Hal ini disampaikan oleh Pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Meskipun demikian, Arman belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.

BACA JUGA:Mahasiswi Unja Asal Tanjab Timur Tewas Dilindas Truk Trailer di Mendalo

BACA JUGA:Begini Cara Pendataan Pegawai Non ASN, 7 Kategori ini Tidak Bisa Mendaftar


Sebab, dikatakannya bahwa terkait putusan banding tersebut, pihaknya akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa.

"Setelah mempelajarinya, kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," jelas Arman.

Majelis komisi banding sidang etik memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan PTDH pada Senin 19 September 2022.

Dari hasil rapat sidang, Ferdy Sambo tetap dipecat setelah permohonan banding ditolak.

BACA JUGA:Soal Anggota DPRD Dilaporkan Istri, BK Dewan Batanghari, Akui Pernah Mediasi Ilhamsyah dan Susi

BACA JUGA:Terekam Kamera, Pengemudi Fortuner Plat Merah Todongkan Senjata ke Pengendara Lain


Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakukan dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding PTDH  terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

BACA JUGA:Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Tak Dapat Gaji Hingga Tunjangan Pensiun

BACA JUGA:Begini Cara Pendataan Pegawai Non ASN, 7 Kategori ini Tidak Bisa Mendaftar


Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas  PTDH hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Dengan putusan ini menjadi perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya di kepolisan juga berakhir.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dengan keputusan bahwa tidak ada lagi upaya hukum bagi Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brgadir J) dan kasus Obstraction of Justice. (Reza Permana/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul ferdy sambo teruskan perlawanan melalui pengacara arman hanis siapkan langkah hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id