Sidang Kasus Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo, Penasehat Hukum Mael Cs Tolak Kesaksian Ahli
Suasana persidangan kasus korupsi Jalan Padang Lamo-dok/jambi-independent.co.id-
Namun, lanjutnya, di dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tebo bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dan Tim Teknis dari Bandung, tidak menemukan adanya pekerjaan galian agregat A dan B.
“Ini yang menjadi perdebatan. Nanti kami akan mencoba menghadirkan ahli dari akademisi,” ujarnya.
BACA JUGA:Kasrem 042/Gapu Buka Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Keluarga Besar TNI
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Zainal Abidin Sebut Ada Anggota Dewan Coba Rekayasa Kasus Suap Ketok Palu
Sebelumnya, Sugeng Handoyo, auditor muda BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, menerangkan, dalam melakukan audit kerugian negara, tim melakukan pengecekan dokumen yang di antaranya diperoleh dari tim penyidik.
Selain itu, juga melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan turun langsung ke lokasi.
Terkait perbedaan hasil audit antara BPK dan BPKP, ahli mengakui, memang hasilnya saling berarsiran.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi, menyatakan, terdapat ada temuan kekurangan pekerjaan. Dan sudah dibayarkan sesuai temuan itu.
BACA JUGA:Pebalap Binaan Astra Honda Optimis Hadapi Asia Talent Cup Twin Ring Motegi
Memang ada temuan antara BPK dan BPKP saling berarsiran. BPK menyebutkan ada agregat kelas A dan B.
Sementara tim teknis yang melakukan pengujian dengan mengambil tiga titik sebagai sampel untuk diuji di laboraturium.
“Hasilnya, tidak ada agregat aspal Kelas A dan B. Lalu kami mengambil kesimpulan, dan menjadikan hasil perhitungan tim teknis sebagai salah satu dasar dalam menghitung kerugian Negara. Alasannya, karena etika kami melakukan observasi kelapangan kami menemukan ada bukti eks pengambilan sampel. Berdasarkan hasil perhitungan kami, total kerugian Negara sebesar Rp 965.755.858,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: