Jasa Raharaja Jambi Sebar Brosur Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ
Jasa Raharaja Jambi Sebar Brosur Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ --
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Provinsi Jambi hingga edukasi Undang-undang 22 Tahun 2009 pasal 74 Jasa Raharaj Jambi sebar brosure. Bulan Sebar brosur menginformasikan pelaksaanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor Periode 3 Tahun 2022 di Provinsi Jambi serta menginformasikan implementasi Undang-undang Tahun 2009 Pasal 74 gencar dilakukan pada bulan Oktober di area keramaaian oleh Jasa Raharja Jambi.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Bulan Oktober ini Jasa Raharja Jambi gencara bagi-bagi brosur fokus menyampaikan informasi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yakni penghapusan data STNK jika kendaraan mati pajak selama 2 tahun kepada masyarakat, serta fokus menyebar informasi pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi salah satu cara langsung kepada masyarakat ”.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan PT. Jasa Raharja baik secara mandiri maupun berkolaborasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Ditlantas Jambi melakukan sosialisasi ke pada Masyarakat di area keramaian seperti Pasar, Kantor Swasta, minimarket sampai di Jalan ramai area kongko warga Jambi.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ TIM Samsat UPT Tebo melakukan sebar brosur di Pasar Tebo, minimarket dan kantor swasta seperti dealer kendaraan bermotor , selanjutnya di Kota Jambi kami juga gencar melakukan penyebaran brosur oleh pegawai Jasa Raharja Samsat Kota di Pasar Keluarga, sedangkan tim Pegawai Jasa Raharja Kantor Cabang gencar sebar brosur di area Jalan Sipin dari rumah Dinas KAPOLDA Jambi hingga POM Bensin Kebun Jeruk - Sipin”.
BACA JUGA:Harga Beras di Kabupaten Bungo Ikut Naik, Ibu-ibu Jadi Pusing
Jasa Raharja berkolaboransi bersama Ditlantas Polda Jambi dan Pemprov Jambi memberikan stimulu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan dan menghindari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. “ Kendaraan mati pajak dua tahun jadi bodong semoga agenda gencar membagi brosur ini dapat menarik stimulus masyarakat jambi terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 2022 serta mengedukasi masyarakat terkait impelentasi 2 tahun tidak bayar pajak kendaraan bodong, sehingga diharapkan membuahkan hasil meningkatnya kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya” tutup Donny.
Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2022 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya. Diskon Pajak Kendaraaan berlaku dari 19 September sampai 19 Desember 2022, mulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja / SWDKLLJ. Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap terintergrasi, hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: