Ada Sumur Minyak Ilegal di Kawasan PT AAS, Polda Jambi Bakal Panggil Manajemen Perusahaan
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menegaskan, pihaknya akan memanggil manajemen PT AAS terkait keberadaan sumur minyak ilegal di kawasan perusahaan itu.-Ist/jambi-independent -
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi, bakal memanggil manajemen PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) dalam waktu dekat. Ini terkait ada sumur ilegal yang beraktivitas di dalam kawasan perusahaan tersebut.
Keberadaan sumur minyak ilegal di kawasan PT AAS ini, diketahui setelah ada minyak yang menyembur akibat tekanan gas, pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu.
“Akan kita panggil untuk meminta konfirmasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, saat dikonfirmasi Minggu 9 Oktober 2022. Pemanggilan dilakukan, untuk mengetahui sejauh mana perusahaan mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Diketahui, baru-baru ini Ditreskrimsus Polda Jambi beserta tim gabungan yang terdiri dari Pertamina EP Jambi, Polres Batanghari dan Polsek Bajubang, turun langsung melakukan pengecekan terhadap satu buah sumur ilegal yang mengeluarkan minyak dikarenakan adanya tekanan Gas di kawasan lahan PT AAS.
BACA JUGA:Waduh, 3 Oknum Polisi Ini Maling Motor, Begini Nasibnya
BACA JUGA:Cek Syaratnya, BSU Tahap 5 Cair Besok
Christian Tory menyebutkan bahwa pihaknya menerjunkan Tim ke Dusun Kunangan Jaya II Km 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, yang mana menurut laporan dari masyarakat di sana ada lokasi Sumur illegal yang mengeluarkan minyak.
Diketahui, bahwa semburan minyak ini berasal dari sumur minyak illegal yang berasa di kawasan PT AAS. "Kita turunkan Tim Gabungan karena adanya laporan masyarakat terjadi semburan minyak di lokasi tersebut, "ungkapnya, Jumat 7 Oktober 2022 lalu.
Selanjutnya tim tiba di Pos Security PT AAS dan melaksanakan konsolidasi untuk menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor karena tidak memungkinkan akses menggunakan mobil.
"Tim dari Pertamina Ep langsung observasi dan pengukuran gas sumur ilegal drilling dengan menggunakan alat multigas detector," katanya.
BACA JUGA:Begal di Bangko Beraksi, Toke Emas Tewas Usai Dibacok
BACA JUGA:Peredaran Miras dan Aktivitas Geng Motor di Jambi, Ini yang Dilakukan Polda Jambi
Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory hasil dari pengukuran terhadap kadar gas diukur dari jarak 10 M diperoleh kadar gas 5 % artinya potensi terbakar tidak ada.
"Potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur," lanjutnya. Setelah dilakukan pengukuran, untuk 1 (satu) buah sumur illegal yang mengeluarkan minyak agar dilakukan penutupan karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: