Gugatan Diterima Sebagian, Ferdian: Jelas Status Penggugat Direktur
Gugatan Diterima Sebagian, Ferdian: Jelas Status Penggugat Direktur--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, telah membacakan putusan gugatan antara karyawan melawan PT Hutan Alam Lestari (HAL), Selasa 11 Oktober 2022.
Dalam amar putusannya, disebutkan dalam hal eksepsi majelis hakim diketuai Romi Sinatra menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Namun dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan hubungan penggugat dan PT HAL terputus pada Agustus 2011. Menghukum tergugat membayar hak penggugat sebesar Rp 1.028.000,” ucap Romi Sinatra, membacakan amar putusannya.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum PT HAL Ferdian Sutanto, mengatakan majelis hakim mengabulkan gugatan hanya sebagian. Karena memang kata dia, status karyawan yang diakui dari 2010 sampai 2022 itu tidak tepat. “Jadi yang disebut karyawan adalah empat bulan,” kata Ferdian.
BACA JUGA:Joshua Suherman dan Istri Tunda Punya Momongan : Ingin Pacaran Dulu
BACA JUGA:Cegah KDRT, Perhatikan Ini Sebelum Menikah
Dikatakan Ferdian, pihaknya akan menyampaikan terlebih dulu putusan ini ke prinsipal. "Nanti akan disampaikan ke prinsipal kami, bagaimana sikapnya apakah menerima atau bagaimana," kata dia.
Ferdian kembali menegaskan bahwa kalau penggugat mengatakan dirinya karyawan dari 2010 sampai 2022 itu tidak tepat. Kata dia, yang dihitung adalah dari bulan Mei sampai Agustus 2011, sementara dari 2011 sampai sekarang adalah direktur.
"Jadi setelah fakta persidangan dibuktikan jadi diakui 4 karyawan sebagai karyawan, sisanya sebagai direktur," tegasnya.
Soal keputusan haknya apakah tergugat akan membayar hak penggugat sesuai putusan hakim yakni sebesar Rp 1.028.000, Ferdian mengatakan akan menyampaikan kepada prinsipal. “Hasil putusan ini akan kami sampaikan," tegasnya.
BACA JUGA:Jokowi Wanti Wanti Krisis Finansial Global, Resesi di Depan Mata?
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Resmi Kirim Surat ke Menteri ESDM Minta Hentikan Operasional Angkutan Batu Bara
Ferdian juga menambahkan dengan putusan ini sudah sangat jelas status penggugat, adalah direktur. "Penggugat sendiri saat mengajukan gugatan adalah direktur, hal ini jelas pada putusan yang dibacakan hakim" kata Ferdian.
Diungkapkan Ferdian pada putusan hari ini, juga diputuskan bahwa penggugat dianggap menjadi karyawan hanya dari 1 Mei tahun 2011 sampai 22 Agustus tahun 2011 berarti Penggugat berstatus sebagai karyawan hanya selama 4 bulan di tahun 2011, sedangkan sebelum dan sesudahnya penggugat adalah direktur, maka jelas bahwa pada saat gugatan diajukan oleh penggugat, ia bukan karyawan, tapi direktur.
Terkait pada saat pengajuan gugatan nomor 14, penggugat mengetahui dan mengakui kalau dirinya adalah direktur berdasarkan akta notaris tahun 2021 bahwa penggugat adalah direktur. Sehingga dari pengakuan tersebut sebenarnya sudah jelas bahwa penggugat adalah direktur, disini ia mempertanyakan upaya penggugat untuk memaksakan dirinya diakui sebagai karyawan dan mengesampingkan fakta yang ada bahwa ia adalah direktur.
Kuasa Hukum PT HAL Desnadya dan Ferdian juga mengapresiasi putusan hakim yang telah objektif dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara nomor 14 dan 15. Untuk diketahui, perkara nomor 15, gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya, karena terkait gaji pokok dan THR para penggugat telah dibayarkan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: