Nanti Malam Lalu Lintas di Kota Jambi Bakal Padat Akibat Truk Batu Bara, Ini Penjelasan Kapolda Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
Isi suratnya adalah, meminta agar penghentian aktivitas transportasi batu bara diteruskan, hingga perbaikan jalan selesai.
Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa Polda Jambi telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan pengelola pelabuhan batu bara.
BACA JUGA:Viral Video Rizky Billlar Lempar Bola Biliar ke Arah Lesti, Ini Tanggapan Polisi
BACA JUGA:Anggarkan Mobil Dinas untuk Pj Bupati Tebo, Ketua DPRD Tebo: TPAD Bisa Yakinkan Tim Banggar DPRD
“Salah satu penyebab kemacetan, adalah adanya ketidakseimbangan antara kemampuan pelayanan pelabuhan dengan jumlah truk pengangkut batu bara yang masuk ke pelabuhan,” kata Kapolda Jambi dalam suratnya, Rabu 12 Oktober 2022.
Dia mencontohkan, pada salah satu pelabuhan yang memiliki 7 unit excavator mampu membongkar batu bara dari dalam truk selama 10 menit.
Sehingga secara bersamaan dapat dibongkar 7 truk sejumlah 70 ton, jika satu truk memuat 10 ton batu bara (rata-rata truk overloading).
Ini artinya, dalam 1 jam dapat membongkar 420 ton, atau 5.040 ton per 12 jam.
BACA JUGA:IMF Sampaikan Perlambatan Ekonomi Global
BACA JUGA:Penyaluran Gas 3 Kg di Kota Jambi Terhambat, Disperindag Ngaku Belum Dapat Laporan
Sedangkan pengelola pelabuhan mengaku mampu melayani 9.000 ton per hari. Sehingga setidaknya ada 396 truk yang menunggu di pinggir jalan dan menyebabkan kemacetan.
Lanjut Rachmad dalam surat tersebut, jika panjang truk ditambah jarak antar truk sepanjang 10 meter, maka akan menimbulkan antrean sepanjang 3.960 meter atau hampir 4 kilometer.
“Oleh karena itu, kami mohon diperpanjang penghentian transportasi batu bara sampai tanggal 15 Oktober 2022 pukul 06.00, untuk keperluan perbaikan jalan dan pengaturan tata kelola di pelabuhan,” tulisnya dalam surat tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakna, surat dari Kapolda Jambi ke Dirjen Minerba ini juga sekaligus meneruskan surat dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi.
BPJN Jambi dalam suratnya ke Dirlantas Polda Jambi, juga meminta agar aktivitas transportasi batu bara dihentikan hingga perbaikan jalan selesai. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: