Ada Kolom Tanda Tangan, Ini Paspor Cetakan Terbaru

Ada Kolom Tanda Tangan, Ini Paspor Cetakan Terbaru

Ilustrasi Paspor cetakan terbaru-Foto: imigrasi.go.id-

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menerbitkan paspor RI cetakan atau terbitan terbaru. Ada yang berbeda dengan paspor cetakan terbaru ini.

Pada cetakan paspor terbaru ini,terdapat kolom tanda tangan pemilik paspor. 

Disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris bahwa  paspor edisi terbaru itu akan didistribusikan mulai Oktober tahun 2022.

"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," kata Amran Aris melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

BACA JUGA:Laka Tunggal di Muntialo Kabupaten Tanjab Barat, Pengendara Motor Tewas di Tempat

BACA JUGA:Wujudkan Ekonomi Kuat Berkelanjutan Melalui CMSE 2022

Bagi masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek cetakannya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan atau belum seperti dikutip dari JPNN.com

Bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, maka dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi terkait.

"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa sejak 10 Oktober 2022, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

BACA JUGA:Setelah Menanti 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama

BACA JUGA:Menyongsong Era Society 5.0 Melalui Kurikulum Merdeka Belajar

Kebijakan itu sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

Selain itu ada pemberitaan yang mengatakan beberapa negara tidak menerima paspor RI. Namun, hal itu dibantah Aris.

"Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Amran Aris. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com