Korupsi Dana Desa, Pj Kades Sungai Lebuh Kerinci Potong Honor Gharin Masjid
Pj Kades Sungai Lebuh Kerinci Potong Honor Gharin Masjid--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menghadirkan delapan saksi perkara dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Pj Kepala Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, Lefra Oktomi. Para saksi yang dihadirkan tersebut dari Ketua PKK, BKMT, Gharin Masjid, Majelis Taqlim.
Dari keterangan saksi terungkap bahwa honor mereka tidak dibayarkan terdakwa sejak Juli hingga Desember 2020. Jadi, yang dibayarkan dari Januari sampai Juni. Karena kades ini tidak pernah masuk lagi di kantor," kata Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Riadi Pratama usai sidang.
Terkait pemotongan honor tersebut, para sakai sudah menanyakan kepada bendahara desa. Namun, bendahara menjelaskan, jika uang honor masih di tangaj terdakwa Lefra. Sementara honor tersebut sudah dianggarkan dan sudah dicairkan.
"Kepada para saksi, Bendahara mengatakan jika uangnya belum dikasi oleh kepala desa (terdakwa Lefra Oktomi red), jadi uang itu dipegang terdakwa semua," katanya.
BACA JUGA:Terus Lakukan Promosi KIE Penurunan Angka Stunting, BKKBN Provinsi Jambi Sambangi Unit 5 Tegal Arum
BACA JUGA:Bingung Dengar Dakwaan Jaksa, Putri Candrawathi : Maaf Saya Tidak Mengerti
Terkait kemana uang itu digunakan, JPU menyebutkan akan secara jelas saat mendengarkan keterangan terdakwa.
Terkait belum dibayarkannya honor berdasarkan keterangan saksi itu juga dibenarkan Kuasa Hukum Terdakwa, Marlince Evalina Silitonga. Namun kenapa belum dibayarkan, Marlince mengungkapkan hal yang berbeda.
"Sebenarnya dananya sudah cair, cuman memang belum dibayarkan oleh kades, tapi yang membayar sebenarnya Kaur Keuangannya," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: