Hanya Turuti Perintah Atasan, Bripka Ricky Minta Dibebaskan
Ricky Rizal saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022-Foto : Ricardo-JPNN.com
JAKARTA SELATAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bripka Ricky Rizal meminta majelis hakim membebaskan dirinya.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Ricky Rizal yang diketuai Erman Umar pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 20 Oktober 2022.
Erman Umar meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo itu.
Ricky Rizal menjadi salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Resmi, BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan
BACA JUGA:Pasar Menurun, Apple Membatasi Produksi iPhone 14 Plus
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ricky Rizal yang berkesempatan mencegah pembunuhan terhadap Yosua justru membiarkan hal itu terjadi dan tidak menghalangi niat jahat Ferdy Sambo seperti dikutip dari JPNN.com
Namun, Erman menyatakan bahwa Ricky Rizal sejak awal tidak mengetahui ihwal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang disebut-sebut melatari Ferdy Sambo membunuh Yosua.
Menurut Erman, kliennya merupakan ajudan Ferdy Sambo sehingga secara otomatis pasti mematuhi perintah atasan.
"Keberadaan dan kehadirannya di Jakarta, baik di rumah Saguling maupun rumah dinas Duren Tiga tersebut juga atas perintah pihak atasan," kata Erman membacakan eksepsi.
BACA JUGA:Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup, BPOM Jambi Tunggu Hasil Pengujian Sampel
BACA JUGA:Aktivitas Meningkat, Gunung Kerinci Ditutup untuk Wisatawan
Erman menegaskan kliennya juga tidak mengetahui penyiapan skenario pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
"Hal tersebut hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer," ucap Erman.
Oleh karena itu Erman menegaskan cukup alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan terhadap Ricky Rizal sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b batal demi hukum," tutur Erman.
BACA JUGA:Gunung Kerinci Kembali Erupsi
BACA JUGA:Kanye West akan Beli Medsos Parler karena Diblokir Instagram dan Twitter
Selain itu, tim penasihat hukum Ricky Rizal juga memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi tersebut.
"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal dari tahanan," ucap Erman.
Permohonan lain tim penasihat hukum Ricky Rizal dalam eksepsi itu ialah memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," tutur Erman Umar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com