Sri Mulyani Berhasil Kumpulkan Rp Rp 82,85 Miliar Pajak Kripto Selama 4 Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan pendapatan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto selama empat bulan-Foto: Ricardo-JPNN.com
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil mengumpulkan pajak dari Kripto hingga Rp Rp 82,85.
Sri Mulyani membeberkan pendapatan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto selama empat bulan.
Pendapatan dari PPN aset Kripto didapat sejak 1 Mei sampai 30 September 2022 dengan jumlah yang telah terkumpul Rp 82,85 miliar.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring, Jumat 21 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan Gagal Ginjal Akut Tak Ada Hubungan dengan Vaksin Covid 19
BACA JUGA:Ini Tips dari Apoteker untuk Menjaga Kesehatan Ginjal Pada Anak
"Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp 76,27 miliar,” katanya seperti dikutip dari JPNN.com
Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pajak transaksi aset kripto, juga pungutan pajak dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending.
Nilai dari pungutan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari fintech dalam negeri sebesar Rp 90,05 miliar.
"PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima fintech luar negeri sebesar Rp 40,04 miliar," ungkapnya.
BACA JUGA:Pajak Roket
BACA JUGA:Gak Perlu Obat, Ini Resep Ampuh Ramuan Herbal Alami untuk Atasi Demam dan Flu Anak
Pemerintah juga memungut PPN dari PMSE senilai Rp 4,06 triliun atau melampaui capaian sepanjang 2021 yang senilai Rp 3,90 triliun seiring dengan pertambahan PMSE dari 94 pada 2021 menjadi 36 pada 2022.
“Sekarang perusahaan jasa digital yang comply untuk membayar pajak terus meningkat dan setoran pajaknya juga terus meningkat,” katanya.
Sri Mulyani menambahkan senilai Rp 6,87 triliun juga dikumpulkan sebagai dampak penyesuaian tarif PPN dari 10 persen manjdi 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022.
“Saat mulai diimplementasikan kenaikan tarif PPN berkontribusi sekitar Rp 7 triliun terhadap penerimaan pajak. Ini cukup bagus dan juga menggambarkan peningkatan kegiatan ekonomi,” tegas Sri Mulyani. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com