Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Selesaikan Kasus Love Scammer Lewat Restorative Justice
Ilustrasi -pixabay-pixabay.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus love scammer atau romance scammer, kembali terjadi di Jambi. Kasus ini terbongkar oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, atas laporan korban dengan inisial RM.
Tiga orang pelaku inisial AG, SY dan DV bahkan sempat diamankan di Mapolda Jambi. Informasi yang dirangkum, kasus love scammer lewat penipuan online ini dilakukan oleh empat orang.
Modusnya, para pelaku mencari calon korban lewat media sosial facebook. Target mereka ketemu, yaitu RM.
Pelaku yang menggunakan nomor ponsel luar negeri dan akun palsu, kemudian berkenalan dengan RM.
BACA JUGA:Puluhan JPT Provinsi Jambi Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi, Ini Kata Wagub Abdullah Sani
BACA JUGA:PT PLN UPT Jambi Berbagi Bingkisan dan Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Dari perkenalan biasa, antara keduanya pun mnejadi lebih dekat. Pelaku mulai merayu-rayu korban hingga luluh.
Setelah tahu kalau si korban sudah masuk perangkap, pelaku mulai melancarkan aksinya.
Korban yang sudah terperdaya, mulai mengirimkan hadiah-hadiah pada si pelaku.
Lama kelamaan, RM mulai curiga. Dia pun akhirnya sadar kalau sudah tertipu oleh pelaku.
BACA JUGA:Banyak Anak Meninggal karena Gagal Ginjal, Dewan Minta Polisi Seret Oknum BPOM yang Lalai Bertugas
BACA JUGA:Soal Kisruh Bimtek Kades Merangin, Ini Penjelasan Travel DivaLookah
Tak terima, RM pun melaporkan masalah ini ke Polda Jambi, yang langsung ditindak lanjuti Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dari hasil penyelidikan, tiga orang berhasil diamankan. “Dua pelaku diamankan di Provinsi Babel, dan satu orang lagi di DKI Jakarta,” kata Kompol Arief Ardiansyah Plh Kasubdit V Siber, Jumat 28 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: