Jasa Raharja Muara Bungo Bersama Radio Gema Bungo, Infokan Hak Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Jasa Raharja Muara Bungo Bersama Radio Gema Bungo--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PT Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo mengudara bersama Radio Gema Bungo pada hari Senin, 24 Oktober 2022. Talk show yang diadakan di Radio Gema Bungo diperakasai oleh BPJS Cabang Muara Bungo dengan tujuan menginformasikan hak santunan dan biaya rawatan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Narasumber dalam talk show adalah Ibu Neri Eka Putri selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Muara Bungo dan Bapak Doni Firmansyah selaku Kepala Perwakilan Muara Bungo.
Kegiatan Radio Talk Show ini menjadi sarana perpanjangan Informasi ke lapisan masyarakat muara bungo dari PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan selaku instansi yang telah menjalin perjanjian kerjasama untuk memberikan pelayanan publik. “Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dalam memberikan pelayanan biaya rawatan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja adalah First Prayer atau Penjamin Pertama korban kecelakaan Lalu Lintas yang artinya menjaminkan atau memberikan atau membayarakan biaya rawatan bagi korban kecelakaan sebelum BPJS Kesehatan memberikan pelayanannya” awal penjelasan Donny Koesprayitno, Kepala PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi.
“Komitmen lain yang terbentuk adalah pelayanan kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas berupa pelayanan manfaat kesehataan yang dijaminkan kepada pihak Rumas Sakit, Jaminan pertama atas biaya rawatan diterbitkan surat jaminan pertama dari Jasa Raharja dan dialihkan maanfaat Kesehatan lanjutan kepada BPJS Kesehatan jika batas maximal santunan korban sebesar Rp 20 Juta telah habis” akhir penjelasan Donny.
PT. Jasa Raharaja dan BPJS Kesehatan kembali menginformasikan saat mengudara di Radio Gema Bungo bahwa pihak rumah sakit akan konsisten menangani korban kecelakaan lalu litas dan data korban secara online akan terlaporkan secara terintegrasi melalu aplikasi VClaim kepada Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak perlu lama menunggu kepastian jaminan biaya di Rumah Sakit.
BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Listrik Korlantas Polri Amankan KTT G20 Bali
BACA JUGA:Angin Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah Warga di Kelurahan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjab Timur
Jasa Raharja bersinergi untuk Kemudahan dan kecepatan pelayanan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. . Seluruh Masyarakat Indonesi tanpa terkecuali warga Muara Bungo berhak memperoleh hak Santunan atau biaya rawatan dari Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Jasa Rahaja hadir melindungi Indonesia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: