Pendaftaran 522.224 Formasi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Mendaftar di Link SSCASN dan Syaratnya

Pendaftaran 522.224 Formasi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Mendaftar di Link SSCASN dan Syaratnya

Pendaftaran PPPK 2022 resmi dibuka -Foto/Tangkapan Layar-SSCASN2022

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 hari ini, Senin 31 Oktober 2022.

Ada sebanyak 522.224 formasi yang akan diterima. Pendaftaran akan dibuka hingga 15 November 2022.

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Salah satu yang dibutuhkan pemerintah dalam pendaftaran PPPK 2022 ini di antaranya ada PPPK Guru, Tenaga Teknis hingga Tenaga Kesehatan.

Sementara itu pendaftaran PPPK 2022 dapat diakses secara online melalui link gurupppk.kemdikbud.go.id.

BACA JUGA:Tok, Pembunuh Anak di Kabupaten Bungo Divonis Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Mutasi Pertama Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Sejumlah Kapolsek Diganti

Untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2022, calon pegawai perlu mencermati beberapa cara pendaftaran PPPK 2022, mulai dari syarat-syarat yang diperlukan.

Misal untuk formasi guru, calon pendaftar perlu memperhatikan syarat-syarat pendaftaran PPPK 2022, sebagai berikut:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Guru Tampar 14 Siswa SMPN 2 Kota Jambi, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

BACA JUGA:Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi sambil Bawa Celurit

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Pendaftaran PPPK 2022 resmi dibuka hari ini. Lantas apa saja syarat-syaratnya-Foto/Tangkapan Layar-

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

BACA JUGA:Isu Duet Ganjar Pranowo dengan Ridwan Kamil Mencuat, Ini Respon PDIP

BACA JUGA:Sidak Satpas Polresta Jambi, Kapolda Jambi: Jangan Ada Pungli

Diketahui pula, ada beberapa kategori pelamar PPPK 2022 yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 Guru:

Pelamar Umum, yakni lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta terdaftar di sistem Dapodik.

Sementara Pelamar Prioritas terbagi menjadi tiga:

Prioritas I

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

BACA JUGA:5 Desa di Provinsi Jambi Belum Dialiri Listrik, 4 di Merangin, 1 di Kerinci, Ini Kata Kadis ESDM

BACA JUGA:Hingga 3 November, Harga Sawit di Jambi Rp 2.479 per Kilogram

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Prioritas II

Merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.

Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Lalu bagaimana cara untuk membuat akun SSCASN? Simak langkah dibawah ini!

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id atau KLIK DI SINI

2. . Klik registrasi

BACA JUGA:JPU Curiga ART Ferdy Sambo Gunakan Earphone, Hakim Ancam jadi Tersangka jika Berbohong

BACA JUGA:Detik Detik Jembatan di India Runtuh, 140 Orang Tewas

3. Masukkan data pribadi di antaranya NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis kelamin, Email, Nomor HP Password, serta Pertanyaan dan Jawaban Pengaman.

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

syarat-syaratnya-Foto/Tangkapan Layar-

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun. (Dimas/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul resmi dibuka 522224 formasi ini cara pendaftaran pppk 2022 melalui link- sscasn simak syarat syaratnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id