Kabareskrim Polri Dikabarkan Terima Uang Rp 6 Miliar dari Bisnis Batu Bara Ilegal
Beredar pengakuan seorang pria mengaku bernama Ismail Bolong telah menyetorkan uang senilai 6 miliar rupiah terkait bisnis ilegal tambang batu bara di Kalimantan Timur--PMJ News-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Viral video pengakuan seorang pengepul batu bara yang mengaku memberikan uang setoran hingga Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Hal ini tentu saja membuat publik terkejut dengan pengakuan tersebut.
Pengakuan inipun membuat Kabareskrim Polri terseret kasus gratifikasi atau penyuapan dari tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Kabar ini berawal dari pengakuan seorang pria yang mengaku bernama Ismail Bolong, yang disebut adalah anggota polri aktif.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Resep Obat Ini Ampuh Atasi Kasus Gagal Ginjal Anak
BACA JUGA:Artis Aaron Carter Meninggal Dunia
Video pengakuannya tersebut beredar di media sosial.
Ia menyebutkan jika dia meminta backing kepada sosok Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Tujuannya tentu saja agar bisnis ilegal batu bara yang berada di Kalimantan Timur itu tak tersentuh hukum.
Di dalam video yang beredar viral itu ia mengaku sebagai pengepul bisnis ilegal yang beroperasi di Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Lewat Tengah Malam
BACA JUGA:Aneh tapi Nyata, Seorang Bocah Gigit Ular Kobra Hingga Mati
Wilayah tersebut sejatinya berada di bawah wilayah hukum Polres Bontang dan Ismail Bolong mengaku bisnis tersebut beroperasi sejak Juli 2022 hingga November 2021 lalu.
“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail.
Selain itu, sejak setahun itu Ismail Bolong juga mengaku bahwa dirinya mendapat keuntungan sebagai pengepul hingga mencapai 5 sampai 10 miliar Rupiah setiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya,” ujar dia.
BACA JUGA:Kemenkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Anak Menurun
Dia sendiri sadar dan mengakui perbuatan dan aktivitas bisnis batu bara ilegal itu adalah sebuah pelanggaran hukum.
Tak berhenti sampai di situ. Ismail Bolong lalu mengatakan bahwa dirinya meminta bantuan hukum atau backing kepada sosok Perwira Tinggi (Pati Polri).
Ismail menyebutkan jika dirinya telah memberi uang senilai Rp 6 miliar kepada sosok penyidik yang menangani kasus Ferdy Sambo tersebut.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” beber Ismail.
BACA JUGA:Banjir di Desa Simbur Naik, Kabupaten Tanjab Timur Bisa Terjadi 2 Kali dalam Sehari
BACA JUGA:Polisi Masih Buru Wanita Bekebaya Merah yang Beradegan Mesum di Hotel
“Saya serahkan langsung ke ruangan beliau,” tambahnya menekankan.
Selain Komjen Agus Andrianto yang diberikan uang jatah backing, ia juga memberi uang senilai Rp 200 juta kepada Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Asriadi.
Dia mengaku memberi uang tersebut kepada Perwira Menengah ini pada Agustus 2021 lalu.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri, khusus dari Divisi Humas Polri terkait kabar ini. (Dimas/diaway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kabareskrim polri diduga terima uang setoran 6 miliar dari pengepul bisnis ilegal tambang batu bara di kaltim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id