Bareskrim Periksa 10 Saksi Ahli Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan-Foto : M. Ichsan-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 41 orang dengan rincian 31 saksi dan 10 saksi ahli terkait kasus gagal ginjal akut pada anak ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 41 orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini.
Dari 41 orang yang dimintai keterangan tersebut, 10 diantaranya adalah saksi ahli.
BACA JUGA:Uang Ganti Untung Jalan Tol Jambi-Betung Diserahkan ke Warga Sungai Landai, Ini Kata Gubernur Jambi
“Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang. (Rinciannya) 31 orang saksi dan 10 saksi ahli," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 16 November 2022.
Disinggung soal penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan akan segera dilakukan melalui gelar perkara. Rencananya gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sedangkan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengusut dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut.
BACA JUGA:Masih Jauh dari Target RPJMD, 6.500 Warga Kota Jambi Masuk Kategori Miskin Ekstrim
BACA JUGA:Korban Kebakaran di Geragai, Tanjab Timur Butuh Bantuan untuk Pembangunan Tempat Tinggal
Tim Puslabfor Polri pun memeriksa 175 sampel urin, darah dan obat yang telah diterima.
“Tim puslabfor Polri telah menerima 175 sampel terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut yang terdiri dari obat, urin, dan darah,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 9 November 2022 lalu.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa petinggi PT Afi Farma segera diperiksa atas kasus gagal ginjal akut.
Hal ini dikarenakan kasus gagal ginjat akut diduga berasal dari obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diproduksi oleh PT Afi Farma.
BACA JUGA:Banyak Jalan Rusak Akibat Angkutan Batu Bara, Pemprov Jambi Akan Minta CSR ke Perusahaan
BACA JUGA:Polisi Temukan Sejumlah Buku Tabungan Satu Keluarga Meninggal Dunia, Telusuri Aliran Dana
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pihak BPOM menemukan 7 obat sirup dari PT Afi Farma diduga sebabkan gagal ginjal akut.
Setelah penemuan dari BPOM tersebut pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga gudang dari PT Afi Farma. (Lebrina Uneputty/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com