Hukum Judi Bola dan Taruhan dalam Islam
Ilustrasi bola kaki-pixabay-pixabay.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Piala dunia 2022 sudah dimulai. Tak jarang, pada momen pertandingan ini banyak pendukung suatu klub sepakbola akan taruhan.
Ini biasa dikenal dengan judi bola. Lantas, bolehkah hal ini dilakukan dalam Islam?
Kamu harus tahu nih hukum judi bola san taruhan dalam Islam.
Judi bola atau taruhan merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT.
BACA JUGA:Ini Penampakan Uang Palsu Rp 2,3 Miliar yang Diedarkan Pelatih Bulu Tangkis
Judi bola atau taruhan berupa harta benda diharamkan. Sebab hal ini tentu merugikan kedua pihak. Makanya judi bola sangat dilarang dalam Islam.
Bahkan beberapa ayat Alquran dengan tegas membahas perkara judi ini. Seperti QS. Al Maidah:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Kemudian QS. Al Maidah: 91:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
BACA JUGA:Pencari Kerja Merapat, Dana Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi Ini
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Gemini, Semuanya Berjalan Sangat Lancar Untuk Anda
Dilansir dari Rumaysho, judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id