Catat, Sebentar Lagi Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Ditutup, ini Jadwalnya
Ilustrasi Pendaftaran -jkomp-Capture Freepik
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
BACA JUGA:Ini Cara Menghitung Pembagian Nafkah Bagi Pria yang Berpoligami
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
Berkas yang harus disiapkan
Pas foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli.
Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermeterai Rp 10.000.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat berikut:
BACA JUGA:Ajak Keluarga Nonton Piala Dunia di Qatar, Raffi Ahmad : Santai dan Enjoy Dulu
Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: