Ini Pernyataan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Terkait Somasi Lahan Pembangunan Stadion Center di Pijoan
Kadis PUPR Provinsi Jambi-Deki/jambi-independent-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan, proses pembangunan stadion center di kawasan Pijoan, Kabupaten Muarojambi terus berlangsung.
Walaupun pembangunan stadion ini telah digugat oleh Yayasan Pendidikan Jambi yang mengklaim memiliki lahan tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Fauzi memastikan bahwa proses pembangunan akan terus berjalan.
"Benar, prosesnya terus kita lanjutkan, persiapan proses pembangunan fisik itu di akhir Desember dan pembangunan kita jadwalkan dimulai dari tahun 2023 mendatang," katanya kepada Jambi Independent, Rabu 23 November 2022.
Mengenai gugatan yang dihadapi Pemprov dalam pembangunan stadion ini, Fauzi menyebutkan itu bukan ranah dari Dinas PUPR karena pihaknya hanya pelaksana pembangunan stadion tersebut.
BACA JUGA:Dealer Honda Sinsen Bahar Bagikan Voucher Motor Kesayangan untuk Konsumen Setia
BACA JUGA:Perbaikan Akibat Longsor di Kawasan Danau Sipin, Dinas PUPR Provinsi Jambi Ajukan Dana Rp4 Miliar
"Dinas PUPR melaksanakan pembangunan karena sudah diserahkan biro aset kepada kita, kalau gugatan itu bukan ranah kita, karena aspek legalitas ada di Pak Sekda selaku pengguna aset," ungkapnya.
Ditegaskan Fauzi, proses pembangunan stadion ini tetap berjalan. Namun, jika nantinya Pemprov Jambi kalah dalam gugatan lahan ini, maka uang muka pembangunan stadion akan dikembalikan.
"Sampai saat ini tidak ada opsi untuk memindahkan lagi lokasi pembangunan stadion ini, tentu kita berharap pembangunannya dapat terus berjalan," tutupnya.
Sebelumnya, Rencana pembangunan stadion center oleh Pemprov Jambi, sepertinya menemui kendala. Pasalnya, Pemprov Jambi mendapat somasi dari Yayasan Pendidikan Jambi, terkait lahan tersebut.
BACA JUGA:Siap-siap, Usai Akhir Tahun Gubernur Jambi Al Haris Akan Mutasi Pejabat Eselon II
BACA JUGA:Ingat..!! 25 November Merupakan Hari Guru Nasional, Berikut Lirik Lagu Hymne Guru dan Maknanya
Berdasarkan data yang didapatkan surat somasi itu diterbitkan pada tanggal 12 November 2022, dan ditembuskan ke DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 14 November 2022 lalu.
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Jambi, Ihsan Hasibuan saat dikonfirmasi juga membenarkan, dirinya telah mendapatkan kuasa dari kliennya untuk mengajukan somasi terhadap Pemprov Jambi, atas lahan pengakuan milik kliennya yang akan dibangun stadion center di Pijoan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: