Penetapan UMK Jambi Belum Ada Kepastian, Rupanya Ini Penyebabnya
Ilustrasi uang -Pixabay -Pixabay.com
“Kenaikan juga belum tahu, karena formulasinya belum dikirim. Kemungkinan naik. Setelah dari pusat ada kententuannya, baru diikuti,” jelasnya.
“Jadi tadi (kemarin,red) kita hanya ngobrol-ngborl saja dengan sejumlah pihak,” timpalnya.
BACA JUGA:RS Bhayangkara M Hasan Palembang Polda Sumsel Raih Akreditasi Paripurna, Ini Pesan Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Susno Duadji Buka Bukaan Sosok Dibelakang Tambang Ilegal : Kementerian ESDM, Aparat Hukum hingga ASN
Senada dikatakan Hendra Ambarita, anggota Depeko Jambi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Jambi.
Kata dia, hasil pertemuan Dewan Pengupahan Nasional beberapa waktu lalu mengisyaratkan, ada kemungkinan penentuan upah minimum tahun ini tidak menggunakan PP 36 tahun 2021.
“Melainkan ada diskresi presiden, lewat peraturan menteri atau keputusan menteri,” sebutnya.
Sehingga kata dia, terjadi penundaan. Sementara, penetapan upah minimum kabupaten/kota kata dia, masih cukup panjang. Yakni hingga 30 November 2022 mendatang.
BACA JUGA:Ini yang Disampaikan Kapolda Jambi, Saat Tiba di Brimob Batalion C Kompi 3 Kerinci
“Jadi jangan sampai ada kesan terburu-buru. Karena banyak hal yang dipertimbangkan dalam penentuan upah minimum. Paling lambat ditetapkan 21 November mendatang,” bebernya.
Hanya saja memang, Hendra tak gamblang menyebutkan keinginan mereka akan kenaikan UMK Jambi berapa persen. Apapun itu keputusannya, adalah penetapan Gubernur Jambi melalui rekomendasi Depeko Jambi.
“Regulasinya kita minta dikembalikan ke PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi dijumlahkan untuk dikalikan upah minimum berjalan,” terangnya.
“Apapun kondisinya akan menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan pusat,” timpalnya.
BACA JUGA:Dealer Honda Sinsen Bahar Bagikan Voucher Motor Kesayangan untuk Konsumen Setia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: