Komisi II DPRD Kota Jambi Dewan Harap Tak Terjadi Lagi Perihal Kasus Sengketa Aset

Komisi II DPRD Kota Jambi Dewan Harap Tak Terjadi Lagi  Perihal Kasus Sengketa Aset

Sutiono--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta kasus sengketa aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat tidak terjadi lagi.

"Saya minta kasus sengketa Kantor Lurah Paal Merah kemarin itu yang terakhir. Jangan ada lagi kasus serupa kedepannya," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono.

Sutiono mengatakan, saat ini beberapa perkantoran milik Pemkot Jambi sudah dibangun dan sebagian besar dalam keadaan bagus.

"Jangan sampai kantor/bangunan yang sudah bagus itu, ternyata asetnya tidak jelas. Makanya kita minta persoalan aset ini harus benar-benar dicermati," tambahnya.

Jika terjadi lagi kasus seperti itu, maka hal itu bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Selain itu juga dana pemerintah yang banyak tersedot untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Bukan tidak ikhlas untuk mengganti rugi, tapi kalau seperti itu terus tidak bisa untuk yang lain (pembangunan,red). Ini saya minta yang terakhir kali aset pemkot yang digugat masyarakat, dan pemkot kalah," katanya.

Kata Sutiono, Pemkot Jambi jangan mengulang kesalahan pemerintahan jaman dulu.

"Jaman dulu tidak menyusun persoalan aset ini. Maka itu jangan diulang di pemerintahan sekarang," katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Jambi memfasilitasi persoalan kepemilikan lahan atas nama ahli waris Rahman, yang berada di bawah bangunan kantor Lurah Paalmerah, Kecamatan Paalmerah.

Di mana Rahman diketahui memenangi gugatan pada tingakat Mahkamah Agung (MA), dan membuat Pemkot Jambi harus membayar tanah tersebut. Hanya saja, hal ini berlarut-larut belum terselesaikan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun menyebutkan, beberapa waktu lalu, ahli waris sempat menyegel pagar Kantor Lurah Paalmerah. Namun setelah berbicara dengan ahli waris, akhirnya segel dan spanduk yang terpasang dibuka.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin juga, sempat berjalan alot. Sebab, kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat mengenai pergantian lahan tersebut. Di mana ahli waris meminta pembayaran senilai Rp300 juta per tumbuknya.

Sementara Pemkot Jambi, menilai angka tersebut terlalu besar dan menawarkan harga Rp150 juta per tumbukanya. “Tadi (kemarin,red) kita berikan lagi kedua belah pihak waktu untuk bermusyawarah terkait harga,” kata dia.

Dari waktu yang diberikan itu, pihak ahli waris diketahui menurunkan harga yang semula Rp300 juta menjadi Rp250 juta. Sedangkan Pemkot Jambi, menaikkan harga menjadi Rp200 juta. Hanya saja hasil tersebut juga urung disepakati.

“Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk dinilai melalui KJPP secara independen. Setelah hasil keluar masih ada cara berunding kekeluargaan, kita beri waktu sampai Jumat mendatang,” terangnya.

Sehingga, dengan adanya hasil final mengenai pembayaran lahan tersebut, bisa dilakukan melalui APBD Perubaha Kota Jambi. “Sehingga sudah klir, tinggal sertifikatkan kembali melalui proses-proses yang ada,” jelasnya.

Sementara dalam RDP tersebut, kuasa hukum ahli waris, Edi Syam menyebutkan, beberapa waktu sebelumnya pihaknya sudah pernah melayangkan gugatan serupa namun tak kunjung menemukan jalan keluar.

Sehingga, dengan adanya putusan MA ini dia berharap Pemkot Jambi dapat berkomitmen. “Waktu itu pernah kita diminta dibawa ke pengadilan, jika menang putusan keluar akan dibayar. Apakah komitmen itu bisa dipegang? Lantaran tak kunjung ada sepakat, munculah reaksi ahli waris. Kami minta putusan MA ini dihargai,” jelasnya.

Sementara Rahman selaku ahli waris menyebutkan, gugatan ini sudah bergulir lebih dari 3 tahun. “Kami mohon minta batnuan penyelesaian. Mengingat kondisi saya juga sudah tua,” kata dia.

Sementara itu, Sekda Kota Jambi, A Ridwan yang hadir dalam RDP tersebut mengatakan, kesepakatan tidak ada tinggal menentukan harga saja. Pihaknya pun menghargai putusan MA sebagaimana yang dimaksud.

“Nanti akan kita sampaikan ke pimpinan (Walikota,red) , juga banyak tahapan-tahapan yang harus kita lalui. Musyawarah, KJPP atau lainnya. Nanti akan dihitung dulu,” pungkasnya.*

 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: