Suasana Haru Saat Kajati Jambi Elan Suherlan Hentikan Penuntutan Terhadap Tersangka Kekerasan di Sungai Penuh
Suasana Haru Saat Kajati Jambi Elan Suherlan Hentikan Penuntutan Terhadap Tersangka Kekerasan di Sungai Penuh-Ist/jambi-independent -
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Suasana haru terlihat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) JAMBI Elan Suherlan menyetujui penghentian penuntutan kasus pemukulan dengan tersangka Abdullah beberapa waktu lalu di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Proses pidana yang menjerat tersangka dihentikan setelah kasusnya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Kasus yang menjerat tersangka berawal pada Kamis tanggal 02 Juni 2022 pukul 17.00 WIB di Sungaipenuh Tersangka Abdullah melakukan kekerasan berupa tendangan yang mengenai lengan kiri saksi Jasmawar, ini terjadi bermula akibat tersangka Abdullah terlibat adu mulut dan pertengkaran di rumah saksi Jasmawar.
Setelah itu tersangka Abdullah pergi dari rumah saksi Jasmawar, namun tersangka juga merusak kaca spion dan jok motor milik saksi Jasmawar.
BACA JUGA:Simak Penjelasan Iritan Mana Mobil Listrik atau BBM
BACA JUGA:Kondisi Tahura di Kabupaten Batanghari Memprihatinkan, Ini Respon Dinas Kehutanan Provinsi Jambi
Pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Abdullah terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancama pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta maka tersangka atas nama Abdullah bin Abdul Somad mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice," kata Kajati Jambi Erlan.
Kemudian, Kajati Jambi Elan Suherlan memberikan perintah pada Kajari Sungaipenuh agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah permohonan ini disetujui Jampidum "setelah di setujui pimpinan maka Terdakwa Abdullah bin Abdul Somad segera keluarkan dari tahanan" tegas Elan.
Atas disetujuinya permohonan RJ Kajari Sungaipenuh Anton Despinola pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) berdasarkan kedilan Restorative Justice Nomor : TAP-28/L.5.13/Eoh.2/11/2022 kepada terdakwa dihadapan para saksi yang hadir.
BACA JUGA:Woow..!! Ternyata Segini Gaji Wasit di Piala Dunia Qatar 2022, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Ini yang akan Terjadi pada Tubuh jika Minum Kopi Setelah Berolahraga
Secara simbolis Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membuka rompi tahanan yang dipakai terdakwa sebagai simbol bahwa perkara tersebut dinyatakan dihentikan berdasarkan keadilan Restorative. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: