Bejat, Tukang Ojek Pemerkosa Wanita Muda di Jambi ternyata Residivis Kasus Curanmor

Bejat, Tukang Ojek Pemerkosa Wanita Muda di  Jambi ternyata Residivis Kasus Curanmor

Tukang Ojek Pemerkosa Wanita Muda di Jambi ternyata Residivis Kasus Curanmor-Deki/jambi-independent.co.id-

Korban kemudian melawan namun tak berdaya setelah diancam dengan pisau dan dipukul sehingga pelaku dapat menjalankan aksi bejatnya.

Mendapatkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya empat hari setelah kejadian. 

BACA JUGA:Penderita Asam Lambung bisa Gunakan Cara Diet ini Agar Tetap Nyaman 

BACA JUGA:Tidak Harus Berhubungan Badan, Penyakit Kelamin dapat Menular Melalui Hal ini

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: