Simak, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Minggu 27 November 2022
Suasana di bandara-Pixabay -Pixabay.com
BACA JUGA:Simak, 7 Rekomendasi Warung Bakso Legendaris di Kota Palembang
BACA JUGA:Gempa Jerman
Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin) di bandara keberangkatan.
BACA JUGA:Limit Hingga Rp10 Juta, Ini Cara Pinjam Uang di Aplikasi OVO
Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenu hi persyaratan yang dimaksud.
Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air Group
a. Lion Air untuk kode penerbangan JT
b. Wings Air untuk kode penerbangan IW
c. Batik Air kode penerbangan ID
Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: