Massa Datangi DPR, Tolak Pengesahan RKUHP

Massa Datangi DPR, Tolak Pengesahan RKUHP

Spaanduk Penolakan Pengesahan RKUHP di Depan Gedung DPR RI-Foto : Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan massa menggelar aksinya di depan gedung DPR RI, Senin 5 Desember 2022.

Massa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam aksinya, massa menyebut jika disahkannya  akan berdampak pada masyarakat, khususnya kaum buruh.

Massa aksi meminta Pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasinya yang meminta pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP anti demokrasi dicabut. 

BACA JUGA:KPU Sarolangun Tawarkan 3 Opsi Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024

BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anggota Perguruan Silat PSHT


Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Refarandum mengatakan para massa menuntut Pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut.

"Hanya untuk mengesahkan yang terburu-buru hanyalah pemerintah dan DPR, sementara yang terdampak nantinya adalah masyarakat, terutama teman teman buruh, yang ada bergabung kawan kawan buruh serikat makanan dan minuman, jadi kira-kira itu menjadi sikap kami," katanya.

"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal anti demokratis itu dicabut kemudian kami meminta supaya semangat dari RKUHP ini betul-betul mendekolonialisasi KUHP yang saat ini," ucapnya.

Pihaknya mengaku menolak pengesahan RKUHP tersebut jika pasal yang dinilainya bermasalah tidak dicabut.

BACA JUGA:Kebakaran di Muara Sabak Timur, 4 Rumah Warga Ludes

BACA JUGA:Orang Tua yang Anaknya Minum Miras di SMAN 5 Kota Jambi Tak Terima Dikeluarkan: Mau Pindah ke Mana?


"Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut." tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 400 personel kepolisian mengamankan aksi dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang melakukan aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan personelnya disiapkan untuk mengamankan lokasi.

"Sementara 4 SSK (400 personel) disiapkan di sana, itu baru dari polisi saja," katanya kepada awak media, Senin 5 Desember 2022.

BACA JUGA:Ini Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2022

BACA JUGA:Mudah Kok, Ini Cara Menyembunyikan Status Online di WhatsApp


Pengamanan yang dilakukan pihaknya dilakukan khusus dalam mengantisipasi aksi demo.

"Sementara situasional aja. Pengamanan atau pelayanan dan pengawalan jalannya aksi penyampaian pendapat di muka umum akan sama seperti pengawalan aksi-aksi yang lain," ucapnya. (Rafi Adhi Pratama/disway.id)

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul massa demo desak dpr tak terburu buru sahkan rkuhp


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id