OJK Cabut Izin Asuransi Wanaartha, Imbas Kasus Penipuan Data Polis

OJK  Cabut Izin Asuransi Wanaartha, Imbas Kasus Penipuan Data Polis

OJK Cabut Izin Asuransi Wanaartha-Foto : dok-Ojk

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Senin, 05 Desember 2022.

Hal ini dipicu setelah kasus penipuan data polis asuransi yang terjadi di salah satu perusahaan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada Senin, 05 Desember 2022 bahwa OJK memutuskan pencabutan izin asuransi  Wanaartha Life.

"IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Per 05 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha" ungkapnya.

BACA JUGA:Juara Kopi

BACA JUGA:Buaya 2 Meter Ditemukan Mati di Kebun Warga, Petugas Lakukan Evakuasi

Padahal sebelumnya, Wanaartha Life sempat diberikan predikat sebagai perusahan asuransi jiwa terbaik di Indonesia yang berfokus pada asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi, dan dana pensiun. 

OJK yang sudah melakukan pengawasan ketat terhadap beberapa perusahaan, salah satunya ada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sejak 2018 silam. Termasuk sudah memberikan peringatan pertama, bahkan hingga peringatan ketiga sejak 04 Agustus 2022 hingga 26 Juni 2021. 

"Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 05 Desember 2022" jelas Ogi Prastomiyono.

Kasus, Wanaartha Life ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas, dan akan mengevaluasi semua produk asuransi sejenis. 

BACA JUGA:Warga Secara Sukarela Serahkan 73 Senpi Rakitan ke Polres Jajaran Polda Jambi

BACA JUGA:Mahasiswi Bungo Pemeran Video Mesum Dikeluarkan dari Kampus

OJK kedepannya akan mereview semua produk sejenis saving plan di asuransi lainnya agar semuanya berjalan baik, dan dibukukan sesuai kondisi sebenarnya. 

"Kami juga memberikan catatan kepada akuntan publik, perusahaan aktuaria wajib melakukan profesi masing-masing sebagai penunjang perusahaan asuransi tersebut" ujar Ogi. (Yopi PA Karo Karo/disway.id)

Artikel ini jiga tayang di disway.id
Dengan judul sempat dapat predikat terbaik ojk putuskan cabut izin asuransi wanaartha



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id