Polda Jambi Menang Atas Gugatan Pra Peradilan dari Elfi Yennie
Sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Muara Bulian. --
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi menang atas gugatan pra peradilan yang dilakukan Pemohon Elfi Yennie dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn dengan termohon Satreskrim Polres Batanghari.
Sidang pra pradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian pada Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 10.20 WIB itu, dipimpin Subiar Teguh Wijaya, dan Panitera Pengganti Antoni Panjaitan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon adalah sah.
“Menyatakan permohonan pra peradilan gugur karena perkara pokok pemohon telah disidangkan, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini nihil,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya.
BACA JUGA:Pj Kades di Kerinci Gunakan Dana Desa untuk Bayar Utang hingga Judi Online
BACA JUGA:Korban Pengeroyokan Siswi SMPN 23 Kerinci Tak Ikut Ujian, Ini Alasannya
Kasus pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon terhait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batanghari.
Dalam kasus pra peradilan Polres Batanghari yang diwakili oleh Bidkum Polda Jambi sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari, Tim terdiri dari Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H Ginting, AKBP Yohannes Herry Tugas, AKBP Desrizal, PEMBINA TK I Martino Roy Ginting, PEMBINA Hendri Sitompul, dan IPDA H Sirait.
Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh PH dari Kantor Hukum NOBEL LAW FIRM di antaranya Arie Nobetta Kaban, Muhammad Syahlan SA, Rahman, dan Bayu Anugrah.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, mengatakan bahwa kepolisian telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada.
Kabid Humas Kapolda Jambi Kompes Pol Mulia Prianto membenarkan pihaknya memenangkan pra peradilan yang dimohonkan oleh termohon Elfi Yennie binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
“Kemenangan Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti profesional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: