Tak Loloskan Partai Ummat jadi Peserta Pemilu, KPU Digugat
Tim Advokasi Hukum Partai Ummat seusai mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jumat 16 desember 2022 -Foto: Kenny Kurnia Putra-JPNN.com
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - KPU RI telah resmi menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos dalam seleksi menjadi peserta pemilu. Sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu serentak 2024 mendatang.
Tak terima dengan keputusan KPU RI teraebut, akhirnya, partai yang didirikan Amien Rais tersebut resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana bahwa pihaknya tidak bisa menerima keputusan KPU RI tersebut.
Sehingga laporan gugatan tersebut resmi dibuat setelah Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:5 Tempat Makan Bakso Enak di Kota Jambi, Populer dan Terfavorit
Denny Indrayana menambakan bahwa pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.
"Ada pengumuman hasil verfikasi faktual Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata Denny di Bawaslu, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.
Dia menyebutkan pengajuan itu sebagai bukti bahwa Partai Ummat tidak hanya memenuhi syarat, tetapi layak menjadi peserta Pemilu 2024.
"Bagaimana nanti proses selanjutnya lihat nanti, tetapi kami tidak hanya datang dengan keberatan saja, kami membawa bukti-bukti," lanjutnya.
BACA JUGA:Pelabuhan Tenam Siap Digunakan, Dishub Provinsi Jambi Dorong Perusahaan Batu Bara Gunakan Jalur Air
BACA JUGA:BBM Jenis Ini Tak Boleh Dijual Lagi Mulai 1 Januari 2023, Simak Ketentuannya
Partai Ummat Baru Berkonsultasi ke Bawaslu, Belum Ajukan Sengketa
Dia juga meyakini dalam proses mediasi dengan KPU nanti, Partai Ummat akan dapat lolos.
"Namun, kami juga bersiap jika harus masuk ke proses ajudikasi, dan itu akan kami lalui dengan keyakinan," pungkas Denny. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com