Terungkap, Ini Pengakuan 9 Anggota Dishub Batanghari yang Kena OTT Polda Jambi
9 Anggota Dishub Batanghari Kena OTT-Ist/jambi-independent -
Atas perbuatannya, sembilan anggota honorer Dishub Batanghari tersebut bakal dijerat pasal 368 KUHPidana, yaitu melakukan dugaan tindak pidana pemerasan.
"Saat ini dilakukan penyidikan di Mapolda Jambi," kata Mulia.
BACA JUGA:Yuk Ketahui Fakta Unik Tentang Jepang, Miliki Populasi Terbesar ke-11 di Dunia
Adapun inisial pelaku yang diamankan yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35) dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp2.644.000, 1.408 lembar karcis restribusi warna merah muda dan 4 (Empat) buah lampu pengatur jalan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: