Izin Berlayar Mati, Polda Jambi Periksa Kepala KSOP Muara Sabak soal Kapal Tongkang di Tanjab Timur Terbakar

Izin Berlayar Mati, Polda Jambi Periksa Kepala KSOP Muara Sabak soal Kapal Tongkang di Tanjab Timur Terbakar

Polda Jambi Periksa Kepala KSOP Muara Sabak soal Kapal Tongkang di Tanjab Timur Terbakar -Ist/jambi-independent -

Pada saat mau melakukan bongkar muat selanjutnya, terdapat percikan api bekas batu bara di kapal tongkang BG. MP XXI tersebut. 

Karena membawa solar, sehingga tongkang ini cepat terbakar dan menghanguskan sejumlah alat berat. 

BACA JUGA:Tahun 2023, Pemerintah akan Salurkan 7 Bansos Terbaru Ini...Cek Jenisnya 

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja PJ 44 KDH se-Indonesia, Pj Bupati Tebo Raih Peringkat 14, Aspan: Apresiasi Ini jadi Motivasi

"Jadi penyebab kebakarannya bukan puntung rokok, karena dalam tongkang itu cuma ada satu ABK yang berjaga. Akibat gesekan batubara dan cuaca yang panas serta ada solar di dalam tongkang tersebut sehingga api cepat menyambar," jelasnya. 

Ia menjelaskan dalam kejadian ini, 5 dari 11 alat berat yang berada di dalam kapal tongkang BG. MP XX ikut terbakar. 

"Total kerugian atas kejadian ini mencapai Rp 8 miliar," sebutnya. 

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, sudah ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

BACA JUGA:10 Nama Panggilan Keluarga dalam Bahasa Palembang, Nomor 5 Khas Sumatera Selatan Banget 

BACA JUGA:Cegah Jerawat dan Beruntusan, Ini 3 Tips Mudah Membersihkan Kuas Makeup

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni pasal 302 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi  Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda. 

"Para Nahkoda dan ABK ini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: