Tegas, Unja Tak Berikan Pendampingan Hukum untuk Dosen Penganiaya Mahasiswa Difabel
Gerbang Universitas Jambi-Humas UNJA -Unja.ac.id
Selain itu, Farisi mengatakan, Unja akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap terhadap korban.
Diberitakan sebelumnya, penetapan dosen D sebagai tersangka ini dilakukan, setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan, dalam laporan kasus penganiayaan mahasiswa disabilitas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi media ini, Kamis malam 22 Desember 2022.
BACA JUGA:Telkomsel Perkuat Kolaborasi Bersama Feedloop
BACA JUGA:Ikuti Tips Ini Agar Tetap Bisa Makan Malam namun Tak Bikin Gemuk
"Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Tak hanya itu, dosen berinisia D tersebut juga langsung ditahan.
Dijelaskan Kombes Pol Andri Ananta Yudistira bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka kita lakukan penahanan.
"Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan," lanjutnya.
BACA JUGA:Kaki Palsu dari Prabowo Subianto Berkat Peran Harrifar, Bikin Bahagia Disabilitas di Jambi
BACA JUGA:Pantau Penyaluran BBM dan LPG Selama Nataru di Jambi, Ini yang Dilakukan Pertamina
Dirreskrimum Polda Jambi juga menambahkan penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Di hari yang sama, sebelumnya Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penganiayaan oleh dosen Universitas Jambi (Unja) terhadap mahasiswa disabilitas tetap berjalan.
Hal ini disampaikan jenderal bintang dua tersebut, saat menemui puluhan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Polda Jambi, Kamis 22 Desember 2022 sore.
Saat itu, dia didampingi oleh Dirintelkam Polda Jambi dan Kabid Propam Polda Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: