Kasus Illegal Drilling, Polda Jambi dan Jajaran Tetapkan 162 Tersangka

Kasus Illegal Drilling, Polda Jambi dan Jajaran Tetapkan 162 Tersangka

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Satu orang personel di Polres Tebo dimutasi, dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp18 juta saat penangkapan kasus narkoba di wilayah Polres Tebo.--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda JAMBI terus berupaya menekan aksi pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling.

Aksi ini, meski harus kucing-kucingan dengan aparat, memang masih terus terjadi.

Kondisi ini bukan berarti membuat Polda Jambi dan jajarannya berdiam diri.

Sudah banyak pelaku-pelaku illegal drilling yang ditangkap, dan harus duduk di kursi pesakitan. 

BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun, Penjualan Terompet di Bungo Masih sepi 

BACA JUGA:Pendakwah Islam Pertama di Wilayah Sungai Batanghari, Provinsi Jambi

Dalam paparan yang dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, bahwa ada 120 kasus tindak pidana pengeboran minyak ilegal di Jambi, sepanjang tahun 2022.

Jumlah kasus ini kata Mulia, meningkat 7 kasus atau naik sebesar 7,14 persen.

Berdasarkan data yanh diperoleh, pada tahun 2021 tindak pidana illegal drilling berjumlah 105 kasus.

"Kemudian meningkat menjadi 120 kasus pada tahun 2022," kata Mulia. 

BACA JUGA:Akhiri Tahun 2022, PTPN VI Bantu 10 Kelompok Tani 

BACA JUGA:Tahun Gegap

Sementara, untuk jumlah perkara tindak pidana yang naik totalnya 105 kasus di tahun 2022.

Jumlah tersangka pada kasus illegal drilling juga mengalami kenaikan yang cukup drastis. "Dengan jumlah 138 tersangka pada tahun 2021, kemudian mengalami kenaikan pada tahun 2022 menjadi 162 tersangka," kata Mulia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: