Hingga 2 Januari 2023, Segini Jumlah Angkutan Batu Bara di Jambi, Hasil Pendataan Dishub Provinsi Jambi

Hingga 2 Januari 2023, Segini Jumlah Angkutan Batu Bara di Jambi, Hasil Pendataan Dishub Provinsi Jambi

Petugas kepolisian berdialog dengan sopir angkutan batu bara di Jambi. Hingga 2 Januari, ada 8.600 angkutan batu bara yang terdata di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi-Ist/jambi-independent -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Angkutan batu bara di Jambi, harus dipasangi stiker nomor lambung. Hal ini dilakukan, agar Angkutan batu bara bisa melintas menuju pelabuhan Talang Duku

Saat ini, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi masih mendata angkutan batu bara, untuk dipasangi stiker tersebut. 

Hingga 2 Januari 2023 lalu, jumlah angkutan batu bara yang sudah terinput ke dalam data, adalah sebanyak 8.600. 

Penginputan data angkutan batu bara sendiri, dilakukan oleh transportir resmi melalui aplikasi Simsalabim, yang digagas oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Raih Akreditasi Paripurna dari LARSI, Ini Kata Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Herlambang

BACA JUGA:Tak Hanya PNS, TNI dan Polri juga Dapat Pensiun Rp1 Miliar, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, sampai Senin 2 Januari 2023 lalu, sudah ada sekitar 8.600 angkutan batubara yang terdata di aplikasi yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

“Sampai Senin sudah terinput data yang masuk sekitar 8.600 unit, dari lebih kurang dari 60 perusahaan tambang batu bara pemegang IUP dan UP,” ujar Ismed.

Jumlah ini kata Ismed, masih ditambah lagi dari 25 transportir resmi dari 11 pelabuhan TUKS dan 3 stockpile yang ada di Provinsi Jambi.

Ismed menegaskan, setelah ketentuan yang telah ditetapkan, pada 7 Januari 2023 nanti tidak ada lagi penambahan dan pengurangan angkutan batu bara yang sudah masuk di aplikasi tersebut. 

BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Ada 10 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Setelah semuanya selesai, nanti akan diberikan stiker nomor lambung. Nanti kendaraan yang akan diberikan stiker lambung ini untuk kendaraan yang sudah terdata, sudah diinput dan dipastikan kendaraan itu yang akan beroperasi untuk mengangkut batubara,” katanya.

Ismed menegaskan, ke depan jika petugas menemukan mobil yang tidak ada stiker khusus, akan diberi sanksi. Apa sanksinya, ditegaskan Ismed bahwa angkutan batu bara akan disuruh putar arah, atau kembali ke asalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: