Kok Bisa Pensiun Dapat 1 Miliar? Ini Skema Perhitungannya, PNS Wajib Tahu
Skema perhitungan pensiun bisa bawa pulang Rp 1 miliar-Foto : ilustrasi-Jambi-independent.co.id
Untuk memudahkan pemahaman ini, kita kembali menggunakan simulasi di atas. Kita misalkan pegawai tersebut selama 36 tahun masa kerjanya mendapatkan rata-rata penghasilan total (gaji plus tunjangan) sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
Lalu kita misalkan dengan skema fully funded, besaran persentase iuran pensiun juga diubah menjadi 20 persen, di mana 10 persen dibayar oleh pegawai dan 10 persen sisanya diangsur oleh pemerintah selaku pemberi kerja.
BACA JUGA:Ini 3 Shio yang Diprediksi Beruntung Sepanjang 2023
BACA JUGA:Makin Nakal, Angkutan Batu Bara dengan Muatan Masuk Jalanan Kota Jambi
Artinya, setiap bulan PNS tersebut membayar iuran pensiun sebesar 10 persen x Rp 7,5 juta sama dengan Rp 750.000 per bulan.
Lalu pemerintah juga membayar iuran sejumlah Rp 750.000 per bulan untuk dana pensiun PNS tadi.
Maka jumlah dana pensiun yang dikumpulkan menjadi sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Dengan perhitungan masa kerja (dan penghasilan rata-rata), kita misalkan saja selama 36 tahun masa kerjanya PNS tadi mengumpulkan dana pensiun sebesar Rp.1,5 juta x 36 tahun x 12 bulan sama dengan Rp 648 juta.
Selanjutnya dengan skema fully funded, berdasarkan asumsi bahwa dana pensiun dikelola oleh lembaga tersendiri (pengelolaan investasi dan memperhitungkan risiko pasar, perhitungan anuitas dan variabel lain serta waktu pengelolaannya selama 36 tahun). Maka diperoleh hasil pengelolaan menjadi sebesar Rp 800 juta.
BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu, Caranya Mudah Banget, Ikuti Petunjuknya di Sini
BACA JUGA:Kecelakaan di Betung, Provinsi Sumatera Selatan, Sekda Tanjab Barat Dikabarkan Patah Tulang Rusuk
Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan hasil dari iuran pribadi pegawai, sedangkan sisanya adalah iuran dari pemerintah. (Julheri/sumeks.co)
Artikel ini juga tayang di sumeks.co
Dengan judul pensiun bisa bawa pulang rp 1 miliar mikir pakai logika sederhana perhitungan tidak hanya dari gaji pokok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co