1 Karyawan PetroChina Akhirnya Lewati Masa Kritis, Usai Kecelakaan Kerja di Tanjab Barat
Ilustrasi PetroChina.-Ist/jambi-independent.co.id-
Delapan pekerja yang terlibat kecelakaan kerja berasal dari empat perusahaan (KKKS PetroChina International Jabung Ltd. dan tiga perusahaan subkontraktor atas nama PT Mucoindo Prakasa, PT Devi Mandiri, dan PT Spektra Megah Semesta) dengan keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi tambahan yang disediakan KKKS PetroChina.
Dengan status keanggotaan BPJS yang aktif dan seluruh persayaratan yang terpenuhi, keluarga Kastalani dan Randi Afrianto mendapatkan kompensasi kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Arti Mimpi Bertengkar, Bisa Jadi Simbol Kegelisahan Dalam Diri
BACA JUGA:Ramalan Shio untuk 7 Januari 2023, Shio Tikus Dapat Meningkatkan Hubungan Cinta
Penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua pekerja dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tanggal 29 Desember 2022.
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga Kastalani menerima Rp 373.411.115, termasuk Rp 148 juta untuk pendidikan dua anak hingga perguruan tinggi.
Almarhum Kastalani meninggalkan seorang istri dan empat orang anak, tiga di antaranya masih menjalani pendidikan.
Sementara keluarga Randi Afrianto menerima Rp 174.995.500. Almarhum merupakan putra pertama dari dua bersaudara.
BACA JUGA:Resmi Izin OJK, Ini Aplikasi Pinjol yang Bisa Cair ke DANA, Ikuti Tips Mudah Mendapatkan Pinjaman
BACA JUGA:Deretan Shio yang Diramalkan Kurang Beruntung pada Tahun 2023
Dua pekerja yang meninggal memperoleh kompensasi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diberikan kepada penerima manfaat dan juga asuransi tambahan dari KKKS Petrochina yang saat ini tengah diproses pencairannya. KKKS PetroChina juga mempersiapkan bantuan pendidikan bagi adik Randi Afrianto dan bantuan pendidikan tambahan bagi anak-anak Kastalani.
Sebagai KKKS yang berada di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, PetroChina mengoperasikan Wilayah Kerja Jabung di Provinsi Jambi selama 24 jam sebagai tulang punggung kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas, sebagai upaya pemenuhan ketahanan energi nasional.
Seluruh pekerja lapangan di Wilayah Kerja Jabung bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2014 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
KKKS PetroChina memastikan delapan pekerja yang terlibat kecelakaan kerja sedang dalam periode tugas sesuai dengan jadwal dan mengenakan peralatan APD (Alat Pelindung Diri) sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Shio yang Diramalkan Dapat Keberuntungan pada Tahun 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: